DPO Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah MTs Diamankan Tim Kejati Banten

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah MTs Diamankan Tim Kejati Banten

DELIK HUKUM
Rabu, 16 April 2025

Foto Tim Tabur Kejari Batam amankan DPO Kasus Korupsi

SERANG,
MEDIA DELIK HUKUM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawai di terminal Pakupatan, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (16/4/2025).

Kasmin Madrai Nawai seorang buronan yang sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Anggaran 2010.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, bahwa berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung, Kasmin dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta, dengan Subsider kurungan 1 bulan.

"Kasmin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Rangga, Rabu (16/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika Kasmin sebelumnya telah berada di wilayah Cianjur Jawa Barat.

“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Wilayah Kampung Cihideung, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Namun saat dilakukan pemantauan, yang bersangkutan diduga telah menyadari kehadiran Tim dan berusaha melarikan diri dengan bantuan kakaknya, Dadang Hasbullah,” ujar Rangga.

Setelah melakukan pengejaran, Akhirnya Tim Tabur segera berkoordinasi dan berhasil menangkap Kasmin di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

"Langsung kita bawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya

Dalam hal ini Kejati Banten berkomitmen dan memastikan akan terus memburu para buronan kasus korupsi lainnya.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus - kasus korupsi di wilayah Provinsi Banten,” tegas Rangga mengakhiri.


(Yanto)