Prihal Tanah Garap Blok Cinumpang, Kini Masyarakat Dapat Mengurus Legalitas, Berikut Ini Respon DPC.AWIBB Sukabumi Raya

Prihal Tanah Garap Blok Cinumpang, Kini Masyarakat Dapat Mengurus Legalitas, Berikut Ini Respon DPC.AWIBB Sukabumi Raya

DELIK HUKUM
Selasa, 11 Maret 2025


Sukabumi, MEDIA DELIK HUKUM -
Polemik mengenai pengurusan legalitas sertifikat tanah garapan masyarakat atas tanah negara bebas yang ada di blok cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang awalnya diduga aturan yang ada cuma berlaku untuk pejabat dan orang kaya. Namun sangat sulit bagi rakyat kecil yang notabene sebagai petani penggarap lokal, sehingga peristiwa tersebut berdampak menimbulkan kecemburuan sosial ditengah-tengah warga msyarakat penggarap.

Hal tersebut di benarkan berdasarkan fakta di lapangan bahwasannya sudah terbitnya beberapa sertifikat atas beberapa lokasi tanah garapan tanah negara bebas dimaksud a/n beberapa penggarap yang notabene pejabat dan orang kaya.
Demi mendengar isyu tersebut, tim inventigasi DPC.AWIBB Sukabumi Raya menemui ketua pelaksana kepengurusan legalitas tanah garap blok cinumpang Wawan Juansyah.S.Ag menyampaikan bahwa dari komunikasi, koordinasi yang dilakukan oleh pemerintahan desa dengan para pihak terkait baik Pemda Kabupaten Sukabumi,Kantor pertanahan Kabupaten Sukabumi serta APH dan NGO. 

Terbukanya ruang, peluang dan kesempatan yang sama atas semua penggarap untuk mengajukan sertifikasi atas tanah negara bebas yang ada di blok cinumpang Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi tersebut akhirnya semua terjawab termasuk tudingan masyarakat bahwa aturan yang ada hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tudingan yang tidak benar dan tidak berdasar, dengan kata lain siapapun penggarapnya atas tanah dimaksud sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan kriteria sebagaimana yang di persyaratkan perundang-undangan semua bisa memohon dan mengajukan sertifikasi atas tanah garapanya masing-masing tanpa ada klasifikasi/perbedaan antar penggarap selanjutnya warga masyarakat penggarap sudah dapat mengurus legalitas sertifikat tersebut dengan melalui beberapa tahapan proses diantaranya :

1.Verifikasi dan
   Pendaftaran
   pemohon

 2.Permohonan
   pengukuran,

3.Permohonan peta
   analisis/Pbt

4.Permohonan SK

5.Permohonan
   penerbitan sertifikat, Tutur Wawan Juansyah menjelaskan,

Lebihlanjut keterangan Wawan Juansyah.S.Ag selaku ketua panitia dalam pengurusan tanah garapan blok Cinumpang kepada tim Investigasi DPC.Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) Sukabumi Raya mengatakan, Hari ini saya bersama Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit dan semua jajaran perangkat desa serta para pihak terkait bersama-sama turun kelokasi tanah tersebut untuk memverifikasi terkait kepemilikan tanah yang ada di cinumpang ini dan selanjutnya akan kita urus legalitasnya setelah rapih persyaratannya dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Ucap Wawan Juansyah

Hal senada juga disampaikan kepala desa sukamaju Herlan diruang kerjanya dalam wawancaranya dengan Tim Investigasi DPC.Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) Sukabumi Raya,

Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah terutama Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi yang sudah mempasilitasi harapan dan keinginan masyarakat penggarap dalam upaya peningkatan status legalitas tanah garapan atas tanah negara bebas yang ada di blok Cinumpang untuk menjadi SHM pribadi a/n. Masing masing penggarap," Ujar Herlan

Ditempat terpisah
Ketua DPC.Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) Sukabumi Raya Erik Surya Sumantri menyampaikan_ Syukur Alhamdulillah polemik yang sempat ada mengenai pembuatan legalitas kepemilikan lahan garap blok cinumpang kini sudah terjawab, Kita harapkan untuk warga masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh ulah oknum yang hanya akan membuat kisruh suasana atau situasi, Kita jaga situasional yang nyaman dan tentram, bersikaplah lebih dewasa lagi bila ada atau mendengar omongan-omongan atau isyu-isyu yang sekiranya tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai lahan garap blok cinumpang, lebih baik untuk langsung berkomunikasi atau berkoordinasi dengan kepanitiaan kepengurusan pengajuan legalitas lahan garapnya yang sekarang telah ada agar mendapatkan keterangan yang lebih jelas, semoga hal ini jadi titik terang kedepannya, Pungkas Erik Surya Sumantri.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

( Sumber ; DPC.AWIBB Sukabumi Raya )