Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Beroperasinya Tempat Hiburan Malam warung remang remang yang berlokasi di Pantai Paku, Desa Anyar, Kecamatan Anyar, kabupaten serang Banten, selain menjual Miras ( Minuman Keras ) menyediakan pula gadis gadis muda sebagai Pemandu Lagu / Karaoke, kondisi ini membuat resah kami para Ibu Rumah Tangga (IRT), selaku warga masyarakat Pantai Paku," ungkap, Khodijah, Jum'at, 7/2/2025.
Khodijah, membeberkan bahwa, Aktivitas warung remang-remang itu, setiap malam, sangat menggangu warga sekitar. Kekhawatiran warga tentulah sangat beralasan, sebab tak hanya bapak bapak saja yang sering terlihat masuk ke lokasi itu. ” Saya takut anak kami terjerumus di situ, ujarnya
Ia berharap kepada pihak Pemerintah kabupaten Serang dan Kecamatan Anyar dan Satpol-PP segera menertibkan bila perlu menutup warung remang remang tersebut yang bisa memicu rawannya tindak kriminalitas, Tukasnya.
Merespon keresahan warga masyarakat desa Anyer berkaitan dengan aktifitas tempat hiburan malam/ warung remang remang di pantai paku, Camat Anyar, H.Imron Ruhyadi, S.STP, M,Si, selaku Pihak Pemerintah Kecamatan Anyer, gerak Cepat menerbitkan Surat Himbauan ke 1 yang ditujukan kepada para pemilik warung, dengan Nomor 900/34/trantib/I/2025, tertanggal, 7/1/2025.
Himbauan tersebut berisi
agar warung-warung di pantai Ketapang / paku tidak menjual minuman beralkohol ( minuman Keras ) dan tidak menyediakan tempat hiburan dengan fasilitas Karaoke sesuai pasal 34 dan pasal 35 peraturan pemerintah kabupaten serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat ( PEKAT ).
Rez