Dana Nasabah Milyaran Rupiah Raib Oknum BMT Mu'Amaroh Anyar Terancam Pidana

Dana Nasabah Milyaran Rupiah Raib Oknum BMT Mu'Amaroh Anyar Terancam Pidana

DELIK HUKUM
Kamis, 27 Februari 2025


Serang, MEDIA DELIK HUKUM
Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. 

Menurut UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan UU Perbankan) Pasal 51 menyebutkan bahwa kejahatan perbankan adalah tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A, yang meliputi tiga belas macam tindak pidana, salah satunya penggelapan dana nasabah. Adapun sanksi pidana penggelapan dana nasabah tertuang dalam pada pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998, yaitu diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). 

Kasus Raibnya Dana puluhan Nasabah di BMT Mu'Amaroh Anyar, yang nilainya milyaran rupiah terungkap setelah salah seorang Nasabah yang tidak mau disebutkan identitasnya ketika akan menarik uang simpanannya, sebesar Rp.1,5 milyar harus kecewa karena dana simpanannya bersama puluhan nasabah lainnya ternyata sudah raib, informasi raibnya uang nasabah di BMT Mu'Amaroh Anyar, membuat puluhan nasabah cemas dan khawatir sehingga puluhan nasabah Kamis,25/2/2025 mendatang kantor BMT Mu'Amaroh Anyar untuk meminta pertanggungjawaban agar dana simpanannya dikembalikan.

Oleh karenanya Perlindungan hukum terhadap nasabah atas terjadinya penggelapan dapat dilakukan dengan mencegah atau menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan nantinya oleh nasabah melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan ini dikenal dengan perlindungan preventif. Perlindungan nasabah yang sifatnya preventif secara umum dapat ditemukan dalam UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Usaha pemerintah untuk melindungi nasabah perbankan secara umum juga dapat ditemukan dalam UU No.8 Tahun 1999. Bank bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU No.8 Tahun 1999, dalam penyelenggaraan perlindungan nasabah, bank bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha, diantaranya: Bank wajib member konpensasi, ganti rugi maupun penggantian atas kerugian akibat penggunaan dan pemamfaatan atas barang maupun jasa sesuai dengan perjanjian.

Sementara, H. Sunohdi, SE, Direktur BMT Mu'Amaroh Anyar, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya, Kamis,25/2/2025," masih bungkam enggan memberikan tanggapannya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Rez