Kabupaten Sukabumi, MEDIA DELIK HUKUM - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten kembali menemukan penyalahgunaan BBM solar subsidi yang di bawa mobil tengki merah putih dengan nomor polisi B 9852 SFU di SPBU 34.431.09, Jalan Raya Jampang Kulon-Surade, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan barang bukti yang didapat, Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten melakukan tindakan pengamanan dengan menyerahkan sopir dan kondektur beserta barang bukti BBM solar subsidi ke Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.
"Hasil investigasi yang kami dapatkan pada malam hari di wilayah hukum polres Sukabumi, kami mendapati penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU 34.431.09 Jampang kulon," Ucap Edwar, Rabu (22/1/2025).
Sekira pukul 00.15 WIB Tim LPK-RI sampai di Polsek Jampang dan bertemu dengan petugas piket, dan menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi yaitu sopir dan kondektur mobil tengki merah putih.
Untuk langkah selanjutnya LPK-RI akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan perkembangan berikutnya untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kita tinggal lihat perkembangan selanjutnya, saat ini kita serahkan proses hukumnya di Polsek Jampang," ujar Edwar.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja