Pandeglang, MEDIA DELIK HUKUM -
Menyikapi Bendera Merah Putih yang Robek dan Lusuh masih berkibar di Gedung Kantor UPT Puskesmas Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga kepala UPT beserta jajarannya, telah melanggar Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang Negara.
Kepada awak media, Rezqi Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) sangat prihatin terhadap oknum Kepala UPT dan Jajaran Puskesmas Kecamatan Angsana yang diduga tidak peduli dan menghargai Bendera Merah putih sebagai lambang negara, oleh karena hal tersebut pihak Lembaganya meminta kepada Bupati Pandeglang, untuk mencopot jabatan Kepala UPT Puskesmas Angsana karena dianggap tidak menghormati lambang Negara yaitu bendera merah putih, lebih lanjut Rezqi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) agar Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Angsana di tindak tegas sesuai aturan Undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang Negara, bunyi pasal 24 huruf c, "barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf b.dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000'-(seratus juta rupiah), tegas Rezqi kepada awak media, Minggu 1/12/2024
Ditempat terpisah,Yayan Kepala Puskesmas Kecamatan Angsana
saat dikonfirmasi melalui pesan whatssapnya, sampai pemberitaan ini terbit, masih Bungkam.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red