Serang, MEDIA DELIK HUKUM - DPP LSM Geger Banten melayangkan surat Somasi kepada Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Khaeriyah Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (17/12/2024).
Berkaitan dengan Surat Somasi dikarenakan adanya pengaduan dari orang tua wali murid bahwa di Mts Al Khaeriyah Sindanglaya sebanyak 14 Siswa telah mengambil Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari bank yang di antar oleh oknum guru tetapi setelah pencairan, uang tersebut di ambil alih oleh Oknum Guru tersebut dengan dalih untuk biaya sekolah para siswa.
Amrul selaku Ketua Umum DPP LSM Geger Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa diduga Bantuan Sosial PIP Tahun 2024 untuk 14 siswa tidak diberikan oleh oknum Guru MTs Al Khaeriyah Sindanglaya.
"Sebanyak 14 siswa tidak mendapatkan haknya dari bantuan PIP, dikarenakan uang tersebut setelah pencairan langsung diambil alih oleh oknum guru MTs,"ucapnya.
Seharusnya uang bantuan tersebut menurut Amrul bahwa, mutlak hak para siswa. Karena PIP dirancang khusus agar siswa dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus terkendala oleh masalah biaya.
"Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia,"papar Amrul.
Amrul, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini dikarenakan tindakan oknum guru patut diduga melanggar hukum.
Sementara, Taufik Kepala MTs Al Khaeriyah Sindanglaya belum bisa dimintai keterangan dan klarifikasinya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Rez