LPK-RI Layangkan Surat Dumas ke Instansi Terkait Perihal Pengusaha Gas Ilegal Jaringan Lintas Provinsi

LPK-RI Layangkan Surat Dumas ke Instansi Terkait Perihal Pengusaha Gas Ilegal Jaringan Lintas Provinsi

DELIK HUKUM
Selasa, 03 Desember 2024


Tangerang,
MEDIA DELIK HUKUM - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten serahkan surat Dumas ke beberapa instansi terkait perihal kegiatan ilegal tabung gas subsidi 3kg yang di pindahkan isinya ke tabung gas 12kg.

Surat Dumas tersebut sebagai bukti keseriusan LPK-RI DPD Banten terhadap para pelaku mafia tabung gas subsidi 3kg yang di salahgunakan keperuntukannya bertujuan untuk meraup keuntungan yang besar.

Beberapa perkara yang dilaporkan LPK-RI ke Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Mabes Polri, Kemenkumham, Komisi III DPR-RI, Kodam Ramil 2121 Cibungbulang Bogor, terkait perkara pengusaha gas bernama Jaya alias Macing alias Hasanudin, dan Oknum Bravo Rumpin Bogor yang bernama Ary, serta diduga adanya konspirasi Oknum Polsek Pagedangan yang menghilangkan pelaku sopir gas yang telah LPK-RI serahkan di Polsek Pagedangan.

"Hari ini kami menyikapi tidak lanjut dari pada laporan kami terhadap terduga pelaku tabung gas bersubsidi 3kg yang menurut pengakuan dari pada sopir untuk kegiatan ilegal. Tabung gas 3kg isinya disuntikkan ke gas 12kg di daerah Cilangkap, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor," Ucap Edwar, Selasa (3/12/2024).

Menurut Edwar bahwa pemain gas ilegal tersebut disebutnya Mafia gas kaliber Provinsi.

"Para pelaku usaha gas ilegal tersebut sudah bisa dikatakan pemain lintas provinsi, yang mana gas subsidi 3kg tersebut di peroleh dari wilayah kabupaten Tangerang dan di bawa disuntik atau dipindahkan isinya di wilayah Cilangkap Rumpin Bogor daerah Jawa Barat dan dipasarkan untuk mengisi wilayah Jabodetabek," paparnya Edwar.

Sebelumnya LPK-RI memberikan tenggang waktu kepada para pihak pengusaha nakal tersebut, namun hal tersebut tidak diindahkannya.

"Kami sebelumnya sudah memberikan waktu kepada mereka para pelaku usaha gas ilegal untuk dapat mengklarifikasi atas perbuatannya, namun sayangnya waktu tersebut tidak mereka manfaatkan sebaik mungkin, sehingga perkara ini memang harus kami lanjutkan agar kedepannya dapat membuat efek jera kepada mereka dan pengusaha ilegal lainnya," Ujar Edwar.

Sebelumnya diberitakan:


LPK-RI DPD Banten Akan Layangkan Dumas ke-Mabes Polri Terkait Penanganan Polsek Pagedangan Terhadap Terduga Pelaku Usaha 

Pengurus LPK-RI DPD Provinsi Banten bersama jajarannya menggelar kasus terduga pelaku ilegal tabung gas subsidi 3kg yang di serahkannya di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dari hasil investigasi sampai mengawal berjalannya kasus tersebut, mulai dari proses pengamanan sampai penyerahan kepada pihak kepolisian, LPK-RI DPD Banten menyebutkan bahwa ada dugaan konspirasi sehingga sopir yang pada saat itu diserahkan dan sudah dilakukan proses laporan, kini sopir tersebut telah hilang di tahanan, bahkan beberapa pihak yang terlibat tidak ada yang ditahan dan terkesan ditutup-tutupi.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, Minggu (1/12/2024).

Menurut Edwar bahwa perkara kasus tersebut, Lembaganya akan melaporkannya ke Mabes Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi III DPR-RI, baik secara langsung maupun bersifat Dumas.

"Kami akan adukan persoalan ini agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat apabila tidak dilakukannya penanganan serius terhadap terduga pelaku usaha, baik secara langsung ke Mabes Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi III DPR-RI, ataupun secara bersifat Dumas," Ujarnya.

Edwar menduga bahwa jika dengan tidak ditangkapnya para pelaku usaha gas tersebut, besar kemungkinan menurutnya ada yang ditutup-tutupi.

"Kami sudah menyalin pembuktian baik rekaman, video dan beberapa temuan yang kami ikuti dalam praktiknya, bahkan kaburnya terduga pelaku di Polsek Pagedangan patut dicurigai, bahkan hal tersebut bisa terjadi diduga adanya aktor dibalik layar yang mengarahkan untuk menutupi kegiatan usaha ilegal tersebut," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, LPK-RI DPD Banten akan meminta PPATK menelusuri aliran dana kepada beberapa orang yang anggap dicurigai.

"Dalam rapat tersebut kami akan meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana konspirasi dari beberapa oknum yang ada dibalik layar atas kegiatan tersebut. Besok Senin tanggal 2 Desember 2024, tim LPK-RI akan menindaklanjuti. Baik melaporkan Oknum dalam penyalahgunaan wewenang maupun orang sipilnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Laporan tersebut kami buat dalam bentuk surat Dumas ke Mabes Polri dan jajarannya," terangnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red//tim