LPK-RI DPD Banten Akan Layangkan Dumas ke-Mabes Polri Terkait Penanganan Polsek Pagedangan Terhadap Terduga Pelaku Usaha

LPK-RI DPD Banten Akan Layangkan Dumas ke-Mabes Polri Terkait Penanganan Polsek Pagedangan Terhadap Terduga Pelaku Usaha

DELIK HUKUM
Minggu, 01 Desember 2024

Foto: Pengurus LPK-RI DPD Banten

Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten bersama jajarannya menggelar kasus terduga pelaku ilegal tabung gas subsidi 3kg yang di serahkannya di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.

Dari hasil investigasi sampai mengawal berjalannya kasus tersebut, mulai dari proses pengamanan sampai penyerahan kepada pihak kepolisian, LPK-RI DPD Banten menyebutkan bahwa ada dugaan konspirasi sehingga sopir yang pada saat itu diserahkan dan sudah dilakukan proses laporan, kini sopir tersebut telah hilang di tahanan, bahkan beberapa pihak yang terlibat tidak ada yang ditahan dan terkesan ditutup-tutupi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, Minggu (1/12/2024).

Menurut Edwar bahwa perkara kasus tersebut, Lembaganya akan melaporkannya ke Mabes Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi III DPR-RI, baik secara langsung maupun bersifat Dumas.

"Kami akan adukan persoalan ini agar dilakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat apabila tidak dilakukannya penanganan serius terhadap terduga pelaku usaha, baik secara langsung ke Mabes Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi III DPR-RI, ataupun secara bersifat Dumas," Ujarnya.

Edwar menduga bahwa jika dengan tidak ditangkapnya para pelaku usaha gas tersebut, besar kemungkinan menurutnya ada yang ditutup-tutupi.

"Kami sudah menyalin pembuktian baik rekaman, video dan beberapa temuan yang kami ikuti dalam praktiknya, bahkan kaburnya terduga pelaku di Polsek Pagedangan patut dicurigai, bahkan hal tersebut bisa terjadi diduga adanya aktor dibalik layar yang mengarahkan untuk menutupi kegiatan usaha ilegal tersebut," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, LPK-RI DPD Banten akan meminta PPATK menelusuri aliran dana kepada beberapa orang yang anggap dicurigai.

"Dalam rapat tersebut kami akan meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana konspirasi dari beberapa oknum yang ada dibalik layar atas kegiatan tersebut. Besok Senin tanggal 2 Desember 2024, tim LPK-RI akan menindaklanjuti. Baik melaporkan Oknum dalam penyalahgunaan Wewenang maupun orang sipilnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Laporan tersebut kami buat dalam bentuk surat Dumas ke Mabes Polri dan jajarannya," terangnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.//tim