Lembaga FPK, Somasi Pemerintah Desa Anyar soal Penyelewengan ADD

Lembaga FPK, Somasi Pemerintah Desa Anyar soal Penyelewengan ADD

DELIK HUKUM
Minggu, 22 Desember 2024


Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dan realisasi dana desa Anyar tahun anggaran 2024, yang diketahui dari data Laporan Pertanggung Jwawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana desa Anyer
yaitu sebesar Rp.1.279.426.000,- ( satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah ), kepada awak media, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK)," Rezqi Hidayat menegaskan bahwa pihak Lembaganya akan melayangkan surat Somasi/ teguran kesatu kepada pihak Pemerintah Desa Anyar, Sabtu,21/12/2024.

Rezqi membeberkan bahwa surat somasi/ teguran kepada pihak pemerintah Desa Anyar Berdasarkan hasil cek and ricek di lapangan pihak Lembaga mengendus ada Mark up anggaran pada beberapa kegiatan pekerjaan fisik pembangunan, serta ada beberapa pagu anggaran yang kegiatan fisiknya diduga tidak dilaksanakan / fiktif berpotensi merugikan Keuangan Negara, oleh karenanya kami dari lembaga menduga bahwa pihak pemerintah Desa Anyar telah melanggar UU desa nomor 6 tahun 2014 yang sebagaimana telah dirubah dengan UU desa nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa, serta
ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dirubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka penegakan supremasi hukum kami dari lembaga berharap surat somasi ini menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut instansi terkait khususnya aparat penegak hukum ( APH), tukasnya.

Ditempat terpisah, Juhedi Kepala Desa Anyar, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, menjelaskan bahwa semua item sudah terealisasi.

“Alhamdulillah pekerjaan untuk desa Anyar terealisasi semua,” singkatnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red //