Kabupaten Sukabumi, MEDIA DELIK HUKUM - Perihal bangunan SDN Girijaya 2 yang rusak parah dan memerlukan perhatian untuk segera direnovasi atau diperbaiki, hal tersebut mendapat tanggapan dari Khusairin, S.Pd., M.M., selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan kabupaten Sukabumi. Menurutnya bahwa dirinya akan segera menyampaikan kepada Kepala Dinas (Kadis) beserta Kepala Bidang (Kabid) yang menangani sekolah tersebut.
"Akan saya sampaikan kepada Kadis beserta para kabid yang menangani Sekolah SDN Girijaya 2," Ucapnya Kamis (19/12/2024).
Untuk itu, menurut Sekdis bahwa SDN Girijaya 2 perlu segera dibangun.
"Dari apa yang rekan-rekan sampaikan kepada saya dan setelah saya melihat dari gambar-gambar sekolah SDN Girijaya 2. Memang betul, itu sudah termasuk rusak parah, menurut saya sudah termasuk salah satu kriteria yang memang perlu segera dibangun atau urgensi,"Ujar Sekdis.
Mudah-mudahan insyaallah, Kata Sekdis bahwa tidak lama lagi ruang yang rusak parah akan segera dibangun dan direalisasikan.
"Adapun ketika laporan sekolah yang terdaftar untuk memenuhi sebagian syarat akreditasi kemungkinan yang tercatat di pihak kami terkadang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dicantumkan tentang keadaan bahwa sekolah tersebut dalam keadaan rusak parah. Setelah saya cek dilaporan kepala sekolahnya, SDN Girijaya 2 yang beralamat di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi tersebut dalam kondisi baik, tidak ada yang rusak.
Sehingga hal inilah yang menyebabkan sekolah tersebut lolos dari perencanaan dan penganggaran rehabilitas dan renovasi. Semoga dengan adanya informasi di pertemuan ini sekolah tersebut dapat dibangun dengan segera,"Terang Sekdis pendidikan.
SDN Girijaya 2 Cidahu, Kabupaten Sukabumi selama tiga tahun tidak tersentuh pemerintah, sehingga ruang sarana prasarana rapuh di makan usia, kini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPC Sukabumi Raya.
Sebelumnya tim investigasi DPC-AWIBB Sukabumi Raya telah menerima laporan bahwasanya pihak Guru SDN Girijaya 2 sudah berupaya melakukan pengajuan sejak dari tahun 2021 soal bangunan ruang kelas yang rusak tidak layak pakai.
Erik Surya Sumantri selaku Ketua DPC.AWIBB Sukabumi Raya mengatakan bahwa perihal informasi pengakuan dari Sekdis Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dirinya beserta rekanan lainnya merasa ada hal yang janggal.
"Dari keterangan dan data yang kami dapat dari Khusairin, S.Pd., M.M., selaku Sekdis pendidikan tersebut, ada hal yang janggal. Bahwasanya sebagai Sekdis Pendidikan, dirinya telah melakukan kroscek data terlebih dahulu dan alhasil bahwa pembangunan sarana prasarana SDN Girijaya 2 tidak ada kerusakan," Urainya.
Menurut Erik bahwa perlu adanya tindakan tegas terhadap kepengawasan sekolah yang tidak mengetahui kondisi bangunan SDN Girijaya 2 yang memprihatinkan.
"Bagaimana mungkin seorang yang bertugas sebagai pengawas sekolah sampai tidak tahu adanya kondisi sekolah yang memprihatinkan," cetusnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja