Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) laporkan Hakim Tunggal Gugatan Sementara (GS) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).
Hakim Tunggal yang dilaporkan adalah Yandri Roni, S.H., M.H., yang menangani gugatan perkara dalam GS terkait PT Oto Multiartha Finance yang melawan Debitur wanprestasi dengan Nomor 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng.
Moch Ansori, S.H., selaku Ketua Umum LPK-YAPERMA mengatakan bahwa Hakim Tunggal diharapkan dapat mematuhi tentang tata cara penyelesaian GS Nomor 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng.
"Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA-RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara GS tersebut guna menghindari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan menyarankan agar para Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili 15 (Lima belas) Perkara GS berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana," Ucap Moch Ansori, S.H., yang akrab di sapa Bopo, Jumat (6/12/2024).
Menurut Moch Ansori, S.H., bahwa Hakim Tunggal, Yandri Roni, S.H., M.H., yang memimpin persidangan perkara a quo, tidak menghiraukan permohonan para tergugat (Debitur-red). Sehingga perkara tersebut diadukannya kepada MA-RI.
"Adapun pengaduan yang ingin kami sampaikan bahwa dalam Perkara Nomor 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng, pada sidang pertama tanggal 26 November 2024, Kami sebagai para tergugat hadir dipersidangan bersama suami istri (Prinsipal-red) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan MA-RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian GS yang menyatakan jika penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat. Namun pada kenyataannya dalam persidangan pertama penggugat yaitu Direktur Utama PT. Oto Multiartha Finance tidak hadir dan yang hadir hanya Kuasa Hukumnya, Rendra, S.H.," Ujar Bopo.
Lanjut Moch Anshori yang akrab disapa Bopo bahwa para tergugat keberatan dalam sidang perkara tersebut dikarenakan Hakim Tunggal memberi waktu kepada Kuasa Hukum Penggugat agar pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024 menghadirkan Penggugat (Prinsipal-red). Padahal jelas dalam peraturan MA-RI jika penggugat dalam sidang pertama tidak hadir dengan alasan yang sah, maka dinyatakan gugur.
"Bahwa saat Persidangan ke 2 (dua) Kuasa Hukum Pty. Oto Multiartha Finance menghadirkan Kepala Cabang PT. Oto Multi Artha Tangerang, oleh karenanya para tergugat keberatan dan memohon agar Hakim Tunggal menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur," jelasnya.
Patut diduga jika Hakim Tunggal, menurut Moch Anshori telah menyalah gunakan wewenang dalam jabatan.
"Kami memohon dengan berat hati agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan mengganti Hakim Tunggal, Yandri Roni, S.H., M.H., demi menjaga wibawa Pengadilan yang Agung," tuturnya.
Pengaduannya kepada MA-RI, menurut Moch Anshori agar Pengadilan Tangerang dan Pengadilan-pengadilan lainnya tidak diperalat oleh PT. Oto Multiartha Finance yang melanggar PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian GS.
"Berdasarkan kewenangannya meminta agar persidangan selanjutnya para tergugat diminta untuk membuat jawaban. Sehingga dengan kata lain, Hakim Tunggal diduga telah menyalah gunakan wewenang dalam jabatan dan tidak patuh pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku," tutupnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red//Rudini