Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diwarnai dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang cukup fantastis dari tarif Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) hingga Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Setiaji selaku Ketua Devisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) berdasarkan laporan warga kepadanya, Jumat (12/12/2024).
Menurut Asep bahwa tindakan Prangkat Desa Ciomas adalah perbuatan melawan hukum, sehingga harus dijerat dan diadili secepat mungkin.
"Apapun bentuknya dugaan itu tidak bisa di benarkan, karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary crime-red) yang harus diberantas,"Tegasnya.
Asep meminta agar Satgas Saber Pungli Polda Banten segera menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Polda Banten segera memanggil dan memeriksa Oknum-oknum perangkat desa dan panitia PTSL Desa Ciomas, dan kami dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) berdasarkan fakta yang kami dapatkan," Ujarnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.//