Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Perihal sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg yang diamankan di Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya pada hari Rabu kemarin tertanggal 27 November 2024.
LPK-RI DPD Provinsi Banten kembali menyambangi Mapolsek Pagedangan untuk melakukan konfirmasi terkait hasil dari pada laporannya tersebut.
Namun sangat disayangkan jika kedatangannya LPK-RI DPD Banten tidak mendapatkan pelayanan yang baik dikarenakan pada saat berada di Mapolsek tidak ada satupun petugas berseragam yang dapat ditemuinya, hanya ada satu penjaga didepan yang berpakaian preman dan mengatakan bahwa terkait persoalan tabung gas elpiji 3kg dirinya tidak mengetahui dan tidak bisa memberikan keterangan apapun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Banten, Jumat (29/11/2024).
Edwar menjelaskan bahwa dirinya menduga jika sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg sudah tidak ada di ruang tahanan Polsek Pagedangan.
"Pada saat kami menanyakan sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas kepada petugas yang piket, jawaban tidak tau apa-apa, dan kamipun memastikan melihat keruang tahanan dan menanyakan kebeberapa tahanan. Memang sopir tersebut sudah tidak ada, entah alasannya apa? Sehingga sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas 3kg tersebut tidak ada di ruang tahanan," ucap Edwar.
Perihal ditahannya sopir dan barang bukti berupa mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg di Polsek Pagedangan. Hal tersebut dijadikan momen oleh segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi, sehingga terduga pemilik usaha tabung gas elpiji mengucurkan dana bertujuan agar masalah tersebut selesai tidak berkepanjangan dan berharap sopir dan mobil dapat dikeluarkan dari Polsek Pagedangan.
Sementara, Jaya selaku yang diduga pemilik atau pengusaha tabung gas elpiji terkena tipu oleh orang yang mengaku bisa membereskan permasalahannya di Polsek Pagedangan, dan akui bahwa dirinya sudah mengkondisikan perihal mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg yang saat ini masih berada di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya.
"Saya sudah mengkondisikan untuk rekan-rekan yang dilapangan melalui HDR. Sebelumnya Dialah yang menghubungi saya bahwasanya bisa mengkondisikan rekan-rekan yang dilapangan, namun nyatanya setelah dana tersebut saya transfer ke nomor rekening yang Dia berikan pada malam itu juga, namun hingga saat ini HDR enggan angkat telepon saya," Ucap Jaya, Kamis (28/11/2024).
Terkait sopir yang tidak ada ditahanan, Jaya juga dipinta oleh pihak kepolisian untuk mencarinya.
"Saya dipinta mencari supir yang kabur, mana saya tau dia kabur kemananya," tuturnya, Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya telah diberikan.
LPK-RI DPD Banten kembali menemukan mobil carry pick up dengan nomor polisi B 9251 WAJ yang membawa tabung gas subsidi 3kg di Jalan Rancagalih, Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (27/11/2024).
Tabung gas subsidi 3kg tersebut oleh pengusaha ilegal diduga disalahgunakan isi penggunaannya yaitu dengan cara disuntik dipindahkan ke tabung gas 12kg dengan maksud untuk meraup keuntungan yang besar.
Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa pihaknya bersama tim investigasi telah menyikapi terkait adanya penyalahgunaan tabung gas subsidi 3kg.
"Mobil carry pick up yang dikendarai oleh saudara Bewok telah membawa tabung gas subsidi 3kg yang disalahgunakan peruntukannya, seharusnya tabung gas 3kg di pasarkan kepada masyarakat yang layak menerima, namun dari hasil investigasi di duga bahwa tabung gas 3kg yang dibawa Bewok di perjualbelikan kepada pengusaha ilegal, sehingga isi tabung gas subsidi 3kg tersebut di suntik isinya dipindahkan ke tabung gas 12kg di daerah Cilangkap Rumpin Bogor," Ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Mobil carry pick up bermuatan tabung gas subsidi 3kg tersebut, kini berada di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, untuk pengembangan lebih lanjut.
"Untuk proses lebih lanjut, terduga sopir beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Kepolisian, dan Kami akan kawal perkara adanya praktek tabung gas ilegal yang menggunakan isi tabung gas subsidi 3kg ini sampai tuntas, agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan susahnya mendapatkan tabung gas subsidi 3kg, karena selama ini hampir rata-rata di mana-mana harga tabung gas subsidi 3kg yang dirasakan masyarakat harganya jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelasnya.
Sementara Dimas Seto alias Bewok selaku sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg mengatakan bahwa terkait tabung gas yang dibawanya adalah milik pengusaha yang bernama Jaya
"Saya hanya kerja membawa tabung gas pulang pergi dari Tangerang ke Rumpin Bogor, adapun barang tersebut milik Bos Jaya alias Hasanudin, alias Macing," Ucap Dimas Seto yang akrab di sapa Bewok.
Menurut Bewok bahwa dalam per satu ritasenya, dirinya dibayar untuk jasa pengangkutan sebesar Rp 200.000.,(Dua ratus ribu rupiah).
"Tabung gas 3kg yang di bawa saat ini sebanyak 280 tabung, dengan muatan isi 120 dan kosong 160, dalam per satu ritasenya membawa tabung kosong dari Rumpin Bogor ke Tangerang dibayar Rp 200.000.,"terang Bewok.
Dalam prakteknya bewok mengaku sudah bekerja selama 2 Tahun, dan diduga ada keterkaitan oknum Bravo Rumpin Bogor.
"Barang tabung gas isi saya bawa ke tempat penyuntikan di Bravo di Gudang Cilangkap, Rumpin Bogor, disana ada kemed selaku dokter yang tugasnya menyuntikkan tabung gas 3kg ke tabung 12kg," Ujarnya.
Bewok mengakui bahwa dalam kegiatannya selama ini, dirinya tidak pernah dibekali dokumen penunjang yang berkaitan dengan tabung gas subsidi 3kg.
"Untuk pengangkutan atau antar jemput, terus nurunin tabung gas, selama bekerja tidak pernah tau yang namanya surat-surat yang berkaitan dengan tabung gas, saya hanya membawa surat STNK mobil saja," jelas Bewok.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.//tim