Sopir Tabung Gas 3 kg Suntikan, Sebut Dirinya Diperintahkan Oleh Ary Oknum Bravo Rumpin

Sopir Tabung Gas 3 kg Suntikan, Sebut Dirinya Diperintahkan Oleh Ary Oknum Bravo Rumpin

DELIK HUKUM
Selasa, 26 November 2024


Foto: Warsono supir mobil carry pick up tabung gas 3 kg subsidi

Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Warsono (80) sopir mobil Suzuki Carry pickup dengan nomor polisi B 9216 JZB berperan sebagai pengirim dan penerima pengambilan tabung gas subsidi 3kg dari Rumpin Bogor setelah dipindahkan ke tabung 12kg.

Menurut Warsono bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh oknum Bravo Rumpin Bogor sebagai Bosnya.


"Saya hanya disuruh untuk mengambil dan mengirim tabung gas 3 kg dari Rumpin Bogor oleh  Bang Ary Bravo,"ucapnya (25/11/2024).

Mobil tersebut sempat masuk di giring dan diserahkan ke Polsek Kelapa Dua, Polda Metro Jaya, dengan barang bukti 200 tabung gas 3 kg.

Dengan maraknya penyuntikan tabung gas 3 kg subsidi di wilayah Rumpin Bogor dan sekitarnya, hal tersebut mendapat tanggapan dari Edwar selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Menurutnya bahwa dengan maraknya praktek ilegal penyuntikan tabung gas 3kg ke tabung 12kg sudah menjadi hal biasa dan seolah-oleh adanya pembiaran dari pihak yang berwenang. Sehingga dengan kejadian tersebut LPK-RI akan mengambil langkah hukum terkait UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


" Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan bersurat kepada kementerian perdagangan, Mabes Polri, dan komisi 3 DPR-RI, atas kejadian adanya pemain ilegal tabung gas 3 kg subsidi yang di suntik ke tabung gas 12kg, dan kejadian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku dan Oknum-oknum yang bermain di belakangnya," ucap Edwar.

Menurut Edward bahwa bukti-bukti dari hasil investigasi yang sudah terkumpul sudah cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.

" Kami sudah mengumpulkan data dan bukti-bukti kegiatan ilegal penyuntikan gas 3kg bersubsidi, serta nama Oknum Lanud Rumpin yang terlibat di dalamnya. Hasil investigasi tersebut akan kami serahkan sebagai bukti, baik itu berupa rekaman pengakuan sopir dan fakta kegiatan penyuntikan ilegal yang berada di wilayah hukum Rumpin Bogor," papar Edwar.

Ditempat terpisah DT selaku aktivis pemerhati lingkungan juga menyebutkan bahwa pemain gas ilegal Rumpin Bogor adalah Ary Oknum Bravo 

"untuk saat ini yang bermain gas suntikan dirumpin Bogor adalah Ary Oknum Bravo," singkatnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.//Tim