Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Proyek Jembatan Gantung yang berlokasi di wilayah kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Tanara yang notabennya proyek Kementrian dengan nilai anggaran 6M (Enam miliyar) lebih yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Namun pada saat pengerjaan diduga banyak kejanggalan terkait kualitas hasilnya patut di pertanyakan, pasalnya untuk pengerjaan proyek sekelas kementrian pada item pasangan batu untuk adukan semen perekat masih gunakan tenaga manual dan terkesan asal-asalan dengan fakta di lapangan para pekerja seakan tidak profesional bahkan yang lebih parah lagi minimnya pengawasan.
Dilihat dari kerapihan dan kepatuhan pekerja terkait kelengkapan K3 sangat minim bahkan dari perusahaan prihal tenaga ahli K3 patut di pertanyakan, yang lebih parah lagi dari informasi dan fakta di lapangan PT. Manggala Duta di duga sengaja pekerjakan anak di bawah umur.
Sementara kita ketahui bersama bahwa pekerjakan anak di bawah umur itu melangar Undang-undang Ketenaga kerjaan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Sementara Bayu yang mengaku selaku orang dari PT. Manggala Duta mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memaksakan pekerja di bawah umur.
"Kami faham arah pertanyaan anda namun kami tidak pernah memaksa anak di bawah umur untuk Bekerja, " ucapnya (20/11/2024).
Untuk sekedar informasi
Kegiatan Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten Nama Paket Pembangunan Jembatan Gantung Provinsi Banten nomor Kontrak PB.0201/KTR/E- KAT.JG 2024./BANTEN 1 - PPK 1.2/02 Tangggal Kontrak 02 September 2024 Nilai Kontrak Rp.6.384.659.000. Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024 lokasi Kabupaten Serang, Masa Pelaksanaan 120 hari Kalender, Penyedia Jasa PT.Manggala Duta dengan konsultan
Suvervisi - (tidak tertera di papan Informasi).
Saat ini warga berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) serta pihak terkait insten dalam pengawasan hingga meminimalisir kecurangan oknum pengusaha nakal untuk meraup keuntungan lebih yang menghalalkan segala cara yang nantinya merugikan masyarakat selaku penerima manfaat terlebih lagi prilaku curang oknum pengusaha nakal akan mengakibatkan kerugian negara.
Beberapa kali awak media konfirmasi pihak terkait dari konsultan serta Dinas terkait belum bisa di temui.
( wahyu / tim )