Lebak, MEDIA DELIK HUKUM - Ujang Kosasih.S.H selaku Praktisi Hukum Lebak mengingatkan Kejari Lebak agar berhati-hati dan mengkaji secara cermat dalam menerima tahap 2 perkara dua orang mahasiswa yang telah ditahan selama 40 hari oleh Polres Lebak dan diperpanjang masa tahanannya oleh kejaksaan sampai 10 Desember 2024.
Dari pantauan awak media, perkara ini telah jadi konsumsi publik Aliansi Mahasiswa Cilangkahan dan Lebak telah membuat Dumas Kemabes Polri melaporkan Polres Lebak karena dianggap terlalu memaksakan menangkap 2 mahasiswa dan menahannya.
Hal itu dilakukan karena Polres Lebak tidak berdaya menerima tekanan dari Ketua DPRD terpilih yang menjadi sasaran mahasiswa turun untuk aksi menolak Ketua DPRD karena terafiliasi keturunan PKI.
Polres Lebak telah menetapkan tersangka dan menahannya terhadap 2 orang peserta aksi Demo dan dikenakan pasal berlapis oleh Polres Lebak, yaitu pasal 170 Ayat(1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP jo.Pasal 55 KUHP.
Pada tanggal 23 september 2024 Mahasiswa yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Masyarakat Lebak melakukan aksi Demonstrasi didepan Gedung DPRD Lebak menolak Ketua DPRD berinisial J menjadi ketua DPRD Lebak menurut penanggung jawab aksi berinisial DK alasan aksi karena Masarakat tidak mau Ketua DPRD dipimpin oleh keturunan PKI.
Dalam aksi Demo tersebut terjadi kekisruhan dan saling dorong antara polisi dan pendemo yang berakibat pagar DPRD roboh dan menipah anggota Pol PP, yang berujung 2 orang pendemo ditetapkan sebagai tersangka.
Menyikapi pasal yang dikenakan kepada peserta aksi Demo, para praktisi hukum, aktivis dan mahasiswa Lebak akan terus mengawal kasus tersebut dan akan melakukan upaya hukum tehadap Polres Lebak dan Kejari Lebak bila perkara tersebut terus dipaksakan.
Para Aktivis rencananya akan melaporkan Kejari Lebak dan JPU ke Satgas 53 dan Kejamwas jika ditemukan bersekongkol dengan Polres Lebak untuk memenjarakan 2 Mahasiswa tersebut.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Tim