Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses pelaksanaan nya diduga tumpang tindih dengan program ketahanan pangan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sukamenak dan Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Tahun Anggaran 2023.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut mencuat ketika awak media mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengawasan dengan menggali beberapa informasi dari beberapa sumber dan menemukan beberapa fakta yang sangat mencengangkan.
Menurut informasi dari salah seorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya, bahwa berkisar pada bulan Desember 2022, dua kelompok tani (Poktan) yang berdomisili di desa sukamenak dan desa sinarmukti, kecamatan baros. Diduga menerima bantuan program JUT dari kementerian dengan nominal kurang lebih Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) per kelompok.
Adapun dugaan anggaran tersebut berasal dari APBN, yang di salurkan melalui aspirasi dewan dari fraksi PDIP berinisial (IS) dengan tenaga ahlinya berinisial (TI), akan tetapi pada pelaksanaannya diduga kuat kedua kelompok tani tersebut tidak pernah menerima dan di libatkan dalam pembangunan program tersebut.
Untuk mencari kebenaran atas informasi yang beredar dan demi mendapatkan kebenaran yang lebih akurat dan berimbang, awak media mencoba menggali informasi ke salah satu Poktan penerima bantuan yang berdomisili di desa sukamenak, kecamatan baros.
Dalam keterangannya. Ketua poktan tersebut membenarkan bahwa pada akhir tahun 2022 kelompoknya mendapatkan bantuan dari kementerian berupa pembangunan (JUT). Kendati begitu dirinya selaku ketua poktan, tidak pernah mengetahui bahwa kelompoknya mendapatkan bantuan program tersebut.
Adapun dirinya mengetahui bahwa kelompoknya sudah mendapatkan bantuan JUT itu pada tahun 2023. Saat itu kelompoknya berencana mengajukan permohonan program yang sama, akan tetapi permohonannya di tolak karena menurut informasi yang di dapat, kelompoknya sudah pernah mendapatkan bantuan program itu pada tahun 2022.
"Pada Tahun 2022 Poktan kami tidak pernah mengajukan permohonan bantun JUT. Tapi aneh ketika tahun 2023 kami mengajukan program tersebut, katanya poktan kami sudah mendapatkan bantuan itu," ucapnya.
Lanjutnya,"Kami rasa ada orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memanipulasi data kelompok untuk pengajuan bantuan JUT tahun 2022. "Ujarnya.
Saat di tanya lebih lanjut terkait musyawarah yang di laksanakan di kecamatan baros. Ketua poktan itu menjelaskan bahwa memang benar telah adanya musyawarah membahas dugaan penyelewengan anggaran program JUT. Adapun Dugaan penyelewengan anggaran itu karena diduga kuat telah terjadi tumpang tindih anggaran antara anggaran desa dengan anggaran kementerian.
"Iya benar, memang sudah ada musyawarah di kecamatan, musyawarah itu langkah awal yang di saksikan oleh pihak dinas pertanian, kecamatan, desa, kelompok tani, aspirasi, Sdr (RI) staf desa sukamenak dan (BN) staf desa sinarmukti. Adapun hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa (RI) dan (BN) akan mengembalikan dan membangun JUT yang di duga tidak bangun," urainya.
Sementara itu Eka Selaku ketua BPP pertanian kecamatan baros, saat di temui di kantornya membenarkan terkait adanya dugaan tumpang tindih anggaran pada program kementerian tahun 2022 dengan ADD desa sukamenak dan desa sinarmukti tahun anggaran 2023.
"Terkait hal itu saya tidak bisa berbicara banyak, soalnya itu program aspirasi dewan, terlebih dari awal kami tidak mengetahui terkait program bantuan tersebut, saya sendiri mengetahui bahwa adanya bantuan itu saat di tugaskan untuk melaksanakan Monev di lokasi kegiatan," Terang Eka.
Lebih lanjut mengatakan bahwa," Pas kita Monev tahun 2023 bangunannya ada, tapi kita tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut telah terjadi tumpang tindih dengan anggaran desa," sambungnya.
Selain itu Eka mengatakan bahwa dirinya mengetahui permasalahan tersebut, ketika adanya musyawarah di kecamatan baros yang membahas terkait dugaan tumpang tindih anggaran.
"Saya baru tahu adanya penyelewengan anggaran itu, saat di panggil ke kecamatan untuk musyawarah terkait adanya dugaan tumpang tindih anggaran. Dan memang saat itu (BN) dan (RI) akan bertanggung jawab dengan cara membangun program tersebut," Ujarnya
Hal senada di katakan oleh Oyat, SP,. M.Si selaku Kabid Prasarana DKPP kabupaten serang saat di temui di kantornya. Saat itu oyat menyampaikan hal yang sama bahwa pihak pertanian dari awal tidak pernah mengetahui bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
"Sejak awal kami tidak pernah mengetahui bahwa telah terjadi dugaan tumpang tindih anggaran antara kementerian dan dana desa sukamenak dan desa sinarmukti," cetusnya.
Sambungnya Oyat bahwa program tersebut adalah pembangunan aspirasi dewan. Pihak dinas sendiri mengetahui adanya dugaan penyimpanan anggaran saat Inspektorat memanggil pihak dinas dan desa untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
Pada waktu itu inspektorat menyarankan agar di lakukan musyawarah terlebih dahulu, karena memang ada (Poktan) yang tidak bersalah namun menjadi korban, sehingga atas dasar tersebut terjadi musyawarah di kecamatan baros.
"Saat ini kami juga sedang mencari informasi apakah bangunan yang di bangun itu milik desa atau dari kementerian. Selain itu kami juga sedang berupaya agar pihak yang bersangkutan bisa merealisasikan pembangunan itu agar apa yang di harapkan dari program tersebut tercapai.
Di tempat terpisah kepala desa sinarmukti Darso, saat di temui di desanya menyampaikan bahwa pembangunan tersebut adalah bangunan desa yang di bangun pada pertengahan tahun 2023. adapun terkait program JUT itu sudah di bangun namun kekurangan kubikasi.
"Pas di survei ke lapangan bersama dinas pertanian kabupaten serang pak Budiono bangunan itu ada, tapi memang spesifikasi kubikasinya kurang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, tapi itu yang kurang itu bangunan kementerian bukan bangunan desa, sebab bangunan desa sendiri sudah sesuai dengan spesifikasi kegiatan. "Ucapnya
"Adapun hal ini saya selaku kepala desa tidak mengetahui lebih detailnya, karena sejak awal kami tidak di libatkan, dan memang yang mengajukan program itu adalah salah satu staf kami di desa sinarmukti berinisial (BN) yang saat ini keberadaannya tidak di ketahui," jelasnya.
"Namun sesuai kesepakatan bersama pas di kecamatan Baros, insyaallah kita semua akan membangun bangunan tersebut walaupun sejak awal kita tidak mengetahuinya,"Pungkasnya
Sementara itu, hal senada di katakan oleh kades desa sukamenak Ipan Sopawi S.Pd saat di konfirmasi lewat via WhatsApp.
"Assalamualaikum Wr.Wb.
Di mana pak. Tanya Media
"Lagi banyak tamu, jawab kades Sukamenak
"Kira-kira kapan ada Waktu, untuk meminta keterangan dan informasi terkait dugaan program yang tidak di kerjakan. "Tanya kembali Media.
Program naon nu ku kula teu dikerjakeun? "Jawab Kades.
"Bukan program desa tapi program jalan usaha tani pak. Yang lokasi nya di desa sukamenak. Media mencoba menerangkan
"Oh iya itu mah. "Jawab Kepala desa.
Namun saat di minta untuk di konfirmasi lebih lanjut kades tidak memberikan kabar lagi.
Di tempat terpisah, Oman Sumantri selaku pengurus forum aktivis serang selatan sangat menyesalkan akan adanya kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
"Kami rasa ini suatu permasalahan besar bukan lagi permasalahan yang harus di lakukan dengan jalan musyawarah, secara duduk bersama dan meminta pertanggungjawaban agar para pelaku segera membangunkan program tersebut," Ujarnya.
"Karena kalau kita berbicara program pembangunan, berarti kita berbicara tentang uang rakyat yang diduga kuat sudah di selewengngkan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan perlu di ingat, pengembalian uang ke negara yang sudah di selewengngkan, para pelakunya harus bertanggung jawab terkait sesuai dugaan pelanggarannya,"terangnya.
"Terkait kasus ini sampai manapun akan kami kawal permasalahannya, sampai kami mendengar dan melihat bahwa oknum-oknum yang terlibat dan menikmati hasil uang haram tersebut segera di tetapkan sebagai tersangkanya," tegasnya.
Selain itu Oman, mendesak kepada seluruh APH untuk segera menyelidiki kasus dugaan korupsi ini, karena ini sudah jelas melanggar dan jangan sampai ada oknum-oknum yang menghalangi penyelidikannya,"Tutupnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Rez