Kota serang, MEDIA DELIK HUKUM - P3-TGAI Kecamatan Kasemen Kota Serang telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR terkait kebijakan Balai yang dianggap tidak memihak ke P3A Reguler.
Surat tersebut disampaikan oleh P3A MAPDTA, P3A Guna Bersama, P3A Bumi Jaya, dan P3A Sumber Waras dalam bentuk pengaduan dan kekecewaan, Senin (11 November 2024).
Junaedi mewakili P3A lainnya mengeluhkan bantuan yang tidak tepat sasaran, bahwasanya sejak tahun 2021 Dirinya dan rekanannya tidak menerima bantuan pembangunan rehabilitasi irigasi.
"Kami tidak menerima bantuan pembangunan rehabilitasi sebagaimana yang ditujukan untuk peningkatan jaringan irigasi guna meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau menambah luas area pelayanan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan di daerah irigasi," ucapnya.
Kelompok P3A menurut Junaedi sangat membutuhkan bantuan tersebut dan kelompok P3A telah mendaftar setiap tahunnya sesuai dengan arahan Balai Besar.
"Sesuai arahan Balai Besar, kelompok P3A selalu mengajukan dan mendaftar agar mendapatkan bantuan pembangunan. Namun disaat terealisasi, bantuan tersebut justru diberikan kepada aspirasi, bahkan lahan yang seharusnya dibangun oleh P3A Reguler, tetapi dibangun oleh aspirasi.
Selanjutnya, Junaedi dan rekanan lainnya melayangkan surat ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan maksud agar turun kelapangan untuk meninjau kondisi dan lokasi dengan harapan mendapatkan bantuan di masa mendatang.
Di tempat lain, Direktur Eksekutif Front Pemantau Kriminalitas (FPK) DJ. Syahrial Deny, menyoroti dugaan manipulasi data dalam pengajuan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan audit atas hal tersebut.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.inn