Lembaga FPK Tindak Lanjuti Pengaduan Warga

Lembaga FPK Tindak Lanjuti Pengaduan Warga

DELIK HUKUM
Selasa, 12 November 2024


Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Menindaklanjuti Pemberitaaan dan adanya laporan pengaduan dari Solihin dan Suhada warga Desa Bulakan kepada Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) perihal kegiatan tambak ikan kerapu yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang berlokasi di Jalan Pariwisata Anyer Carita di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten.

Ketua Divisi Kajian dan Pelaporan dari DPP FPK, Asep Setiaji, menjelaskan bahwa pihak lembaganya akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari warga tersebut kepada pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), (10/11/2024).


Lebih lanjut Asep Setiaji, mengungkapkan bahwa surat tertulis laporan dan pengaduan dari warga kepada pihak lembaga merupakan dasar laporan pengaduan dan akan menjadi lampiran laporan pengaduan pihak lembaga kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ada 7 ( tujuh ) point' materi isi Surat Laporan pengaduan dari warga kepada pihak lembaga, yaitu sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha tersebut diduga tidak memiliki SIUP, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan.

2. Lokasi tambak ikan kerapu berada di zona pariwisata yang bertentangan dengan RT RW Perda Kabupaten Serang.

3. Pihak pengusaha tambak ikan kerapu diduga tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) sebagaimana peraturan pemanfaatan air bersih yang diatur dalam Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 17 tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air.


4. Pihak pengusaha tambak ikan kerapu diduga telah mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah dari tambak langsung ke laut, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), serta diduga melanggar Undang-undang SDA Nomor 17 tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
 
5.Tambak ikan kerapu berada di sepandan pantai dan kurang lebih 30 meter pengusaha mereklamasi pantai yang diduga tidak dilengkapi perizinannya, dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 21 tahun 2018 yang mengatur bahwa lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang mana lebar sempadan pantai disesuaikan dengan bentuk dan kondisi fisik pantai.  
 
6. Pihak pengusaha tambak ikan kerapu menutup akses jalan publik yang bertentangan dengan Perpres Nomor 51 tahun 2016, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai. Penetapan batas sempadan pantai dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem, kehidupan masyarakat, dan alokasi ruang untuk akses publik dan saluran air. 

7. Dampak dari aktifitas tambak ikan kerapu menimbulkan aroma bau menyengat ketika sedang memberikan pakan ikan di kolam tambak, dan itu sangat menggangu lingkungan masyarakat, bahkan selama ini perusahaan tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga dan lingkungan setempat.

Tembusan :
1. Kementrian Lingkungan Hidup 
2. Kementrian ESDM 
3. Kementrian Kelautan dan Perikanan 
4. Pj. Gubernur Banten.
5. Kapolda Banten
6. Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten.
7. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten.
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.
9. KA satpol PP Provinsi Banten 
10. Ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten.
11. Bupati Serang.
12. Kepala Dinas PUPR kabupaten serang.
13. Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online.

Dalam rangka penegakan peraturan dan perundangan-undangan serta penegakan supremasi hukum kami selaku pihak lembaga sosial kontrol akan menindaklanjuti dengan melaporkannya sesuai dengan yang dilaporkan oleh warga.

Surat Resmi Laporan Pengaduan dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) akan kami kirimkan lewat Kantor Pos dan Giro, Tukas Asep Setiaji.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.