Banten, MEDIA DELIK HUKUM - Warga Mekarsari keluhkan Jalan Raya Sukamanah-parigi yang di hiasi ceceran tanah merah Galian C milik Haji Daman yang berlokasi di kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (5/11/2024).
Selain di wilayah Carenang, Haji Daman juga mempunyai galian C di Kampung Bojong, Desa Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Ceceran tanah merah dari aktivitas kegiatan galian C yang menggumpal di badan jalan sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan terutama debu yang menyerang pemukiman rumah penduduk.
Staff perangkat Desa Mekarsari yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, akibat dari aktivitas kedua galian C milik Haji Daman berdampak buruk pada lingkungan wilayah yang dilalui oleh mobil pengangkut tanah merah.
"Ini galian semua punya Haji Daman, yang di Kedung picis satu, di bojong satu, tapi kalau lokasi yang di bojong masuknya Gunung kaler tangerang, dan kini warga Mekarsari mendapatkan dampak negatif dari kegiatan galian C tersebut, terutama tanah merah yang berceceran dijalan, dan debu yang menempel ke rumah-rumah penduduk," ucapnya.
Ditempat terpisah inisial S warga kecamatan Carenang yang tempat tinggalnya berada di pinggir jalan Sukamanah-parigi mengeluhkan akibat dampak hulu-hilir kendaraan bermuatan tanah merah yang melintas.
"Aktivitas mobil pengangkut tanah merah milik Haji Daman sangat menggangu kami. Dikarenakan setiap waktu, kami harus menyapu membersihkan debu-debu yang menempel di lantai.
Menurutnya bahwa dengan adanya peristiwa yang berdampak mengganggu kenyamanan masyarakat, S menyebutkan jika Haji Daman hanya ingin meraup keuntungan saja, dan seolah-oleh tutup mata.
"Selain itu juga, ceceran tanah merah di sepanjang jalan Sukamanah-parigi seolah-olah Haji Daman selaku pemilik galian C tidak pernah memperhatikan lingkungan, hanya ingin keuntungan saja," ujarnya.
Begitu juga dengan bahan bakar yang digunakan untuk alat beratnya, menurut keterangan S bahwa bahan bakar yang digunakan diduga menggunakan solar ilegal tanpa dokumen.
"Beli solarnya saja dikirim pake mobil biasa, sudah jelas solar yang digunakannya ilegal," terangnya.
Selain itu, S juga menyebutkan jika galian C milik Haji Daman tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).
"Galian sebesar itu belum tentu memiliki izin dari Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup," cetusnya.
Dengan hasil pantauan awak media di lapangan berharap kepada pihak terkait baik pemerintah kabupaten Serang, pemerintah kabupaten Tangerang, dan pemerintah daerah provinsi Banten, untuk bisa segera mensurvei lokasi dan menindaki pengusaha galian C di karena sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Tim//