KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Akhirnya Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus dan mengamankan 6 pelaku komplotan begal sadis yang telah menewaskan seorang tukang ojek S alias Baja (52) warga Kp.Cigereng, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas(18/11) lalu
Dalam pernyataan resminya Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Pada pukul 01.30 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka tusuk pada bagian leher di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara pelaku utama, U (23), mengaku mengeksekusi korban dengan menusukan
pisau yang telah dipersiapkan ke leher korban. Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan ADIS, Kecamatan Balaraja,” ungkap Kompol Arif.(23/11/2024)
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membawa kabur motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada D (24) seharga Rp 3,5 juta. Dari hasil penyelidikan, Akhirnya Tim kepolisian mendeteksi adanya sebuah transaksi jual beli motor yang diduga kendaraan tersebut hasil kejahatan.
Selanjutnya melalui penyelidikan yang Intensif, Jajaran Tim Kepolisian mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Hingga akhirnya D mengakui mendapatkan 1 unit motor tersebut dari A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," tegasnya.
Dari pengakuan T yang menjelaskan jika dirinya hanya diminta membantu untuk menjual motor curian oleh F dan U. Selanjutnya Tim bergegas melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama, U, pada Jumat, 21 November 2024," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf,
Dalam penangkapan ini, Tim jajaran kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.
Kini Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara,"pungkasnya mengakhiri.
(Yanto)