FSBKU Pinta Putusan MK Nomor 168/PUU-21/2024 Berpihak Kepada Buruh

FSBKU Pinta Putusan MK Nomor 168/PUU-21/2024 Berpihak Kepada Buruh

DELIK HUKUM
Jumat, 08 November 2024


Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Pada tanggal 6 November 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan yaitu Putusan MK Nomor 168/PUU-21/2024. Salah satu poin-poinnya adalah Undang-undang (UU) tenaga kerja harus dipisah, durasi kontrak harus dipertegas, jenis outsourcing dibatasi, hidupkan lagi Dewan pengupahan.

Foto: Mahmudi Ketua FSBKU PT PWI 2

Mahmudi selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) PT Parkland World Indonesia 2 (PWI-2) Lanud Gorda Maja mengatakan bahwa ada poin penting dari putusan MK Nomor 168/PUU-21/2024 bahwasannya UU tenaga kerja harus dipisah.

"itu menyatakan UU segera dibentuk atau dirancang guna mengimbangi membuat hukum positif dan hukum modern terkait ketenagakerjaan saat ini, dikarenakan jika mengacu pada Nomor 13 tahun 2003, yaitu kenaikan upah sudah sewajarnya menggunakan dasar KHL yaitu Kebutuhan Hidup Layak yang mana di Kemenaker nomor 18 tahun 2020 ada 64 komponen sesuai dengan kebutuhan hidup layak dengan upah yang ada saat ini di Kabupaten Serang yaitu Rp 4.560.894, sangat jauh dari kata atau standarisasi kebutuhan hidup layak," Ucapnya, Kamis (7/11/2024).


Maka dari itu, Mahmudi selaku Ketua FSBKU PT PWI-2 menyatakan sikap. Mohon kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar segera membentuk UU terkait tenaga kerja yang merumuskan tentang bagaimana kenaikan upah tentang outsourcing dan tentang dewan pengupahan dan juga durasi kontrak yang jelas.

"Dengan lahirnya UU baru khusus tentang tenaga kerja diharapkan dapat menjadi acuan dan berpihak kepada para buruh dan pekerja, sehingga angka kenaikan upah sesuai dengan standarisasi kebutuhan hidup layak," Ujarnya.

FSBKU menyatakan bahwa telah memberikan tuntutan sebesar 15% kepada pihak pengusaha yaitu dari Rp 4.560.894, jika kenaikan mencapai 15% menjadi Rp 5.245.028.

"Dari situ kami berharap kepada Pemerintah dan juga Hapindo agar mendengar aspirasi dari buruh kelas bawah, buruh kelas menengah dan buruh kelas atas untuk memberikan kejelasan terkait rumusan rencana kenaikan upah tahun 2025," terang Mahmudi.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.@***