F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten

F-JSR Apresiasi Penegakkan Hukum Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten

DELIK HUKUM
Sabtu, 09 November 2024

Foto: Nusi Ketua F-JSR

SERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menetapkan kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang - Banten berinisial MU (52) di tetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Forum Jurnalis Serang (F-JSR) Nusi Apresiasi kepada Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakan hukum dugaan pungutan liar kepengurusan administrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).

"Kami Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten yang sudah memberikan penegakkan hukum kepada Kades yang tidak menaati aturan SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/ BPN, Mendagri dan Daerah Tertinggal, serta Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018. Dengan ditahannya Kades Pangawinan, semoga ini yang terakhir tidak ada lagi kades-kades yang tidak menaati aturan yang merugikan masyarakat," Ujarnya.

Masih dengan ketua F-JSR, "Kami bangga adanya penegakkan hukum program pemerintah, di mana program PTSL merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat untuk mengurus alas hak tanah kepemilikan, karena ini yang di harapkan masyarakat sehingga program-program pemerintah untuk masyarakat tidak membebankan masyarakat, dan kami bangga melalui Laporan Informasi (LI) yang mana media online mediadelikhukum.com merupakan anggota F-JSR," Terang ketua

Diketahui Kegiatan konferensi pers kasus pungutan liar dalam program PTSL, bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, pada Jumat (08/11/2024) yang dipimpin oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Banten didampingi Pit. Inspektur Provinsi Banten Ratu Syaf'itri Muhayati selaku Wakil Ketua I UPP Provinsi Banten, Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto selaku Kapokja Intelijen, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin selaku Kapokja Penindakan, Aswas Kejati Banten selaku Kapokja Yustisi dan dihadiri oleh seluruh media mitra Polda Banten.

Red. Humas F-JSR