KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal untuk sama - sama berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara Contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “Batal demi hukum”
Langkah dan upaya jajaran Kepolisian Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Patrasana dengan oknum Sopir Angkot KJU Balaraja - Kresek (08/11/2024)
Awalnya memang pihak keluarga korban yang berinisial AH (red.Sopir Angkot) dengan MS (red.Kades Patrasana) tidak menemui jalan tengah, tetapi setelah melalui upaya musyawarah dan saling memahami kedua belah pihak semua dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan Aparat kepolisian Polsek Balaraja
Sementara itu Kades Patrasana Kecamatan Kresek MS saat diwawancarai Awak Media mengatakan, Jika persoalan tersebut sudah selesai dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Dan Atas nama pribadi, Saya mohon dibukakan pintu maaf yang seluas - luasnya serta tidak ada maksud apapun dalam kejadian tersebut," ucapnya
"Ini merupakan guru dan pembelajaran bagi saya pribadi untuk lebih dewasa lagi dalam menerima aduan atau laporan dari siapapun, sekali lagi saya mohon maaf dan terima kasih kepada semua jajaran baik keluarga korban juga aparat penegak hukum, hingga persoalan tersebut tidak berlarut - larut," ungkapnya
Dalam isi kesepakatan tersebut pihak aparat kepolisian Polsek Balaraja yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Polsek Balaraja.
Mudah - mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para anggota jajaran Kepolisian Polsek Balaraja untuk terus membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
(Yanto)