Jakarta, MEDIA DELIK HUKUM - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, hadir langsung ke Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta, untuk memberikan dukungan kepada korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat pada 11 November 2024.
Rivan mengatakan bahwa kehadirannya ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. “Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban Tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan yang ada, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk dan 17 kendaraan roda empat. Akibat musibah ini, 1 orang anak meninggal dunia dan 28 orang luka yang 6 di antaranya juga merupakan anak-anak.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. “Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi kemarin petang. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.@***