Tabung gas subsidi 3kg tersebut oleh pengusaha ilegal diduga disalahgunakan isi penggunaannya yaitu dengan cara disuntik dipindahkan ke tabung gas 12kg dengan maksud untuk meraup keuntungan yang besar.
Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa pihaknya bersama tim investigasi telah menyikapi terkait adanya penyalahgunaan tabung gas subsidi 3kg.
"Mobil carry pick up yang dikendarai oleh saudara Bewok telah membawa tabung gas subsidi 3kg yang disalahgunakan peruntukannya, seharusnya tabung gas 3kg di pasarkan kepada masyarakat yang layak menerima, namun dari hasil investigasi di duga bahwa tabung gas 3kg yang dibawa Bewok di perjualbelikan kepada pengusaha ilegal, sehingga isi tabung gas subsidi 3kg tersebut di suntik isinya dipindahkan ke tabung gas 12kg di daerah Cilangkap Rumpin Bogor," Ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Mobil carry pick up bermuatan tabung gas subsidi 3kg tersebut, kini berada di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, untuk pengembangan lebih lanjut.
"Untuk proses lebih lanjut, terduga sopir beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Kepolisian, dan Kami akan kawal perkara adanya praktek tabung gas ilegal yang menggunakan isi tabung gas subsidi 3kg ini sampai tuntas, agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan susahnya mendapatkan tabung gas subsidi 3kg, karena selama ini hampir rata-rata di mana-mana harga tabung gas subsidi 3kg yang dirasakan masyarakat harganya jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelasnya.
Sementara Dimaseto alias Bewok selaku sopir mobil carry pick up yang membawa tabung gas subsidi 3kg mengatakan bahwa terkait tabung gas yang dibawanya adalah milik pengusaha yang bernama Jaya
"Saya hanya kerja membawa tabung gas pulang pergi dari Tangerang ke Rumpin Bogor, adapun barang tersebut milik Bos Jaya alias Hasanudin, alias Macing," Ucap Dimas Seto yang akrab di sapa Bewok.
Menurut Bewok bahwa dalam per satu ritasenya, dirinya dibayar untuk jasa pengangkutan sebesar Rp 200.000.,(Dua ratus ribu rupiah).
"Tabung gas 3kg yang di bawa saat ini sebanyak 280 tabung, dengan muatan isi 120 dan kosong 160, dalam per satu ritasenya membawa tabung kosong dari Rumpin Bogor ke Tangerang dibayar Rp 200.000.,"terang Bewok.
Dalam prakteknya bewok mengaku sudah bekerja selama 2 Tahun, dan diduga ada keterkaitan oknum Bravo Rumpin Bogor.
"Barang tabung gas isi saya bawa ke tempat penyuntikan di Bravo di Gudang Cilangkap, Rumpin Bogor, disana ada kemed selaku dokter yang tugasnya menyuntikkan tabung gas 3kg ke tabung 12kg," Ujarnya.
Bewok mengakui bahwa dalam kegiatannya selama ini, dirinya tidak pernah dibekali dokumen penunjang yang berkaitan dengan tabung gas subsidi 3kg.
"Untuk pengangkutan atau antar jemput, nurunin tabung gas, selama bekerja tidak pernah tau yang namanya surat-surat yang berkaitan dengan tabung gas, saya hanya membawa surat STNK mobil saja," jelas Bewok.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.//tim