Curanmor dan Penadah di Tangerang, Berhasil Ditangkap Polsek Teluknaga

Curanmor dan Penadah di Tangerang, Berhasil Ditangkap Polsek Teluknaga

DELIK HUKUM
Kamis, 21 November 2024


TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM -- Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian. 

Modus pencurian dilakukan dengan berpura pura berkenalan, setelah kenal selanjutnya, mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.

Dari pengakuannya, motif yang dilakukan modal nekat dengan mencuri dan menggadaikan motor korban dikarenakan kecanduan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan M alias Kipli pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Wahyu menuturkan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.

“Berdasarkan pengakuan dari Kipli mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian Kipli mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024). 

Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta STNKnya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.

"Pengakuan sementara Kipli mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M alias Kipli dan MR (penadah-red) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)