KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Aktivitas operasional truk yang membawa muatan tanah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, untuk sementara waktu diberhentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat yang berkepanjangan.
Selanjutnya Aparat Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan bocah perempuan berinisial ANP (9) yang menderita luka cukup parah, hingga berbuntut pada pengerusakan belasan kendaraan Truk tanah oleh massa yang melampiaskan kekesalannya
Perlu diketahui dalam kasus ini, Aparat kepolisian sendiri telah mengamankan sedikitnya 22 orang yang diduga melakukan aksi anarkis serta upaya penyerangan terhadap para petugas.
Bahkan saat terjadi kerusuhan dan penghadangan sejumlah kendaraan truk tambang pembangunan proyek di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (07/11/2024) lalu itu.
Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Metro Tangerang menyampaikan, "Ada 22 orang yang kita amankan saat ini, tapi mereka bisa pulang kalau orang tuanya datang menjemput. Jangan khawatir mereka aman kok ? kita kasih makan, kasih minum. Awalnya mereka itu sudah kami himbau dan bubarkan, tetapi malah terus berkumpul dan akhirnya mohon maaf kami terpaksa bubarkan dan amankan," jelasnya
Tindakan antisipatif dengan mengamankan puluhan anak dan remaja itu terpaksa kami lakukan setelah awalnya terjadi aksi penyerangan terhadap petugas di tempat kejadian perkara (TKP) serta pengerusakan armada truk tambang," tegasnya
"Puluhan orang yang kita amankan itu, merupakan kelompok yang sempat tidak menghiraukan himbauan petugas setelah ada blokade jalan dan perusakan truk oleh warga setempat.
“Saat itu posisi malam, anak - anak muda, usia remaja malah menyerang petugas, bakar ban di jalan dan kita lakukan himbauan serta upaya - upaya pencegahan," ucapnya.
Kapolres juga menegaskan, para terduga pelaku kerusuhan yang diamankan itu, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya para orang tua dari anak - anak yang diamankan itu kami persilahkan untuk menjemput di Mapolres Metro Tangerang.
“Di Polres baru kita periksa dan hari ini baru akan kita panggil orang tuanya. Total 22 orang,” tambahnya.
Sementara itu menurut informasinya, Proyek PIK 2 yang berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut diketahui adalah milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan. Dan Proyek itu kini menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Yang dianggap sejumlah pihak telah menimbulkan dampak luar biasa serta ditengarai merugikan masyarakat kecil.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, proyek PIK 2 merupakan bagian Oligarki yang bisa membeli Ketua Parpol dan penguasa.
“Pengembang PIK 2 meraih keuntungan Rp.20 ribu triliun. Pengembang PIK 2 membeli tanah dari rakyat sebesar Rp.50 ribu permeter, dan dijual ke konsumen Rp.35 juta permeter,” ungkap Said Didu.
Sebenarnya persoalan tanah yang dibeli pengembang PIK 2 di bawah NJOB, kata Said Didu, dan itu harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Semuanya serba komplek, Ada Premannya, ada juga Kepala Desa yang meminta masyarakatnya untuk melepas tanahnya."Semuanya lengkap, dan banyak oknum yang bermain,” kritiknya.
(Yanto)