Lebak, MEDIA DELIK HUKUM - Wilayah hukum (Wilkum) Polres Lebak, Polda Banten dikepung maraknya peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang berkedok konter HP dan sembako, Rabu (23/10/2024).
Tramadol dan eximer merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter.
Drs, KH. Pupu Mahpudin, M.Pd.I, selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan tegas perang terhadap Narkotika dan Obat berbahaya, Dalam waktu dekat akan segera berkomunikasi dengan Kapolres Lebak untuk penindakannya.
"Dengan ramainya peredaran obat keras tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Lebak, nanti coba saya hubungi pak Kapolresnya dan minta segera ditindak karena untuk penindakan itu ranahnya beliau," ucap Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH. Pupu Mahpudin usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional yang di gelar di alun-alun kota Rangkasbitung, Selasa (22/10/2024).
Dalam fatwanya, MUI dengan tegas menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan "Perang Melawan Narkotika".
“Penyalahgunaan narkotika memang menjadi salah satu keprihatinan kita bersama. Hal ini jangan sampai merusak mental generasi muda, budaya mabuk- mabukan itu tidak baik bagi perkembangan dan masa depan anak bangsa, ” ujar KH. Pupu Mahpudin yang lahiran berasal dari Cimarga.
Ditempat terpisah, Mamik Selamet, S.Sos., selaku Ketua Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dan segera menutup semua gerakan mata rantai peredaran obat tramadol dan eximer.
"Akibat obat-obatan jenis tramadol dan eximer dijual bebas di beberapa wilayah kabupaten Lebak, APH harus bertindak tegas menutup mata rantai peredaran obat-obatan yang banyak disalahgunakan tersebut," Ujarnya.
Menurut Mamik Slamet, pihaknya sudah menerima informasi dari warga, jika di kabupaten Lebak, ada beberapa warung yang menjual bebas obat-obatan tramadol dan eximer tanpa resep dokter.
"Sudah banyak remaja yang terjebak akibat mudahnya membeli obat-obatan tersebut, bahkan tak jauh dari Sekretariat kami, tepatnya di wilayah kecamatan Kalanganyar, kabupaten Lebak, informasinya, ada toko yang menjual bebas obat-obatan tersebut," jelasnya.
Mamik Slamet berharap kepada semua pihak, agar ikut berperan, serta aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan obat-obatan daftar G yang dijual bebas dipasaran.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama ikut mengawasi penjualan obat-obatan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang jelas tersebut, agar generasi muda kita terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan yang berdampak buruk, baik bagi kesehatan, maupun perilakunya yang akan merugikan masa depan mereka," pungkasnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.@**Dani