KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Merasa kebal hukum dan di bekengi APH serta elemen masyarakat, gempuran sampah ilegal dari Kota Tangsel terus berjalan meski beberapa pekan lalu sempat ramai di berbagai platform Media sosial, Media online bahkan saluran TV swasta maupun Nasional, para pengusaha dan pemilik lahan kini mulai berulah kembali.
Ratusan kubik sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan kini di buang kembali secara ilegal ke TPA Jati Waringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. secara kucing - kucingan.
Sungguh di sayangkan peran serta pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang seakan berdiam diri dan mengabaikan, bahkan seperti tidak terjadi apa - apa, kemana peran Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang katanya selalu hadir ditengah masyarakat ? hal ini di ungkapkan Arief Rahman Hakim, Ketua GPS Banten, kepada Awak Media, Minggu (20/10/2024)
Arief Rahman Hakim, mengatakan, "Sangat miris sekali melihat Ratusan Kubik sampah dari TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan kini kembali di buang ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti kado ulang tahun buat kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Tangerang," ucapnya seraya mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab DLHK Kabupaten Tangerang selama ini.
Oleh karena itu kami atas nama GPS Banten dan masyarakat dalam waktu dekat akan segera meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas terkait baik itu DLHK Kabupaten Tangerang atau DLHK Kota Tangerang Selatan, DPRD Kota Tangerang Selatan, terkait sistim dan perizinan yang ada, apalagi anggaran yang di siapkan Kota Tangerang Selatan sangat memukau," paparnya.
Selain itu dirinya juga akan meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada para pihak - pihak terkait yang sengaja memuluskan jalannya kegiatan aktivitas tersebut," ucapnya.
"Jika perlu periksa orang - orang yang terlibat baik pemenang tender atau pejabat yang terlibat, karena kuat dugaan adanya permainan antara pemenang tender dan ORDAL (Orang Dalam) Dinas terkait," tegas Arief.
Bahkan masih menurut Arif banyak pejabat teras Kota Tangerang Selatan ikut andil dalam memuluskan pembuangan sampah ilegal, baik dari pegawai DLHK, Kesbangpol, dan bahkan dari pegawai Didukcapil Kota Tangerang Selatan yang berdomisili di kabupaten Tangerang.
"Mana mungkin seorang pemenang tender dapat bebas membuang sampah ke wilayah Kabupaten Tangerang, jika tidak ada indikasi aroma korupsi atau CCO dengan para oknum tikus - tikus yang sengaja ingin mengeruk keuntungan dari bisnis pembuangan sampah tersebut," ujarnya.
Sementara itu Kholid Mawardi selaku Camat Mauk melalui telepon selulernya mengatakan, jika dirinya kurang mengetahui adanya kegiatan pembuangan sampah ilegal dari Tangsel kembali beroperasi.
"Kami Pemerintah Kecamatan Mauk kurang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di sekitar TPA Jati Waringin, bang ! Nanti coba saya akan meminta informasi lebih lanjut kepada Pol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang," terang Kholid Mawardi.
Dan bila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin, nanti kami akan mengirimkan surat kepada pihak Dinas Pol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang, untuk secepatnya mengambil tindakan tegas penutupan, jika perlu kita akan bekerja sama dengan aparat kepolisian, guna memeriksa kelengkapan dokumen surat izin operasional armada pengangkutnya," tegas Camat Mauk.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Yanto)