Cilegon, MEDIA DELIK HUKUM - Ijin unjuk rasa yang dilakukan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang diketuai Rohmatulloh alias Romeo di PT Dover Chemical, Cilegon, akhirnya Romeo ditangkap pihak Kepolisian, Kamis (10/10/3/2024).
Romeo datang mengendarai mobil Ayla warna putih yang dicorat-coret. Melakukan aksi pecah kaca mobil, tangan kanan memegang palu dan tangan kiri memegang gagang pacul.
Dimana palu dan gagang pacul tidak sah menjadi alat peraga unjuk rasa sesuai aturan undang-undang.
Mulyana selaku Sekretaris Umum DPP LSM BMPP mengatakan bahwa dirinya melihat peristiwa langsung Romeo membawa palu dan gagang pacul.
"Saya melihat langsung Rohmatulloh alias Romeo membawa palu dan gagang pacul. Lalu, palu dihantamkan ke kaca mobil," Singkatnya.
Sebelumnya Romeo pernah juga melakukan hal yang serupa saat demo di PT Nikomas Gemilang, pada saat itu Romeo membawa gagang pacul.
Sebagai informasi:
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Mengatur bahwa penggunaan alat peraga tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan, atau informasi yang menyesatkan. Selain itu, alat peraga yang digunakan tidak boleh memprovokasi tindakan kekerasan atau merusak ketertiban umum.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6: Menetapkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk saat menggunakan alat peraga, harus menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Pasal 9: Mengatur bahwa setiap unjuk rasa harus memberitahukan rencana penyelenggaraan kepada pihak kepolisian setempat, termasuk informasi mengenai waktu, tempat, dan alat peraga yang akan digunakan.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.