Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM -Dalam rangka pengungkapan kasus Pelecehan dan kekerasan seksual, Polres Metro Tangerang Kota gelar Confresi Perss di Gedung Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (08/10/2024).
Menurut Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho, menerima laporan insial F dan korban RK (16). Didampingi oleh Petugas P2TP2A Kota Tangerang tentang adanya tindakan pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak di salah satu panti asuhan yayasan yang berada di wilayah kecamatan pinang, Kota Tangerang.
Kapolres menyampaikan bahwa memerlukan waktu untuk menangani kasus pencabulan ini, sekitar dari laporan bulan Juli 2024. Dan untuk penanganannya tidak semena-mena langsung terungkap.
"Kita terus langsung lakukan penyidikan karena informasi ini terjadi dari anak-anak. Butuh proses, pendekatan secara psikologi kepada anak-anak sampai terungkap kekerasan seksual ini," Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.
Hadir dalam press Confrence,
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, Kepala Dinas, Mulyadi, Kementrian PPAI, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolres Metro Tangerang beserta jajaran.
7 korban yang terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa, Dz(8), FMK, Laki (13), Ms, laki (14), RK, laki(16), M, laki(30), J, Laki(19), AK, laki(20), modus operandi melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dan dari sejak kecil anak-anak itu sudah tinggal di yayasan itu dan mengalami kekerasan seksual, Ujar Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.
"Adapun Barang bukti yang disita berupa, pakaian korban, dan pasal tindak pidana yang dipersangkakan bagi tersangka Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), Yandi Supriyadi (29) (DPO-red) sudah dipanggil tetapi tidak datang, dengan Pasal 6 c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Cabul terhadap anak, Pasal 76E tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ujar Dwi Zain Nugroho.
Adapun Polres Metro Tangerang Kota membuat Posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dengan layanan Hotline 110 atau 0822-1110-0110, mendalami informasi tindak pidana lain dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial dan KPAI dan memberikan penanganan korban trauma healing.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan, kedua tersangka mencabuli 4 orang anak yang di bawah umur dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan sanksi kepada yayasan tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi yayasan-yayasan yang tidak memiliki izin dan kami Dinas Sosial memberikan bantuan bagi korban seperti pendampingan untuk anak-anak korban yang trauma healing, "pungkas Mulyani.
Sementara Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar mengatakan bahwa pihaknya siap menerima aduan-aduan dan pendampingan hukum.
"Kita menerima aduan-aduan dan memberikan pendampingan bagi korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual dan terus mendampingi anak-anak yang terkena pelecehan dan kekerasan Seksual,"ujar Tihar.
Red.