Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Ramai jadi perbincangan publik, pasca tertangkapnya pengedar obat keras golongan G tramadol dan eximer di Jln.Raya Cisoka, Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, oleh Kepolisian Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, Senin (7/10/2024).
Dari laporan masyarakat, Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan satu orang pengedar beserta barang bukti obat tramadol dan eximer di Kampung Caringin Desa Caringin.
Sebelumnya AKP Eldi, S.H., selaku Kapolsek Cisoka mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya tokoh berkedok kosmetik yang menjual obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer.
"Kami mendapat pengaduan langsung dari masyarakat, sekitar jam 19.00 WIB terkait peredaran obat keras tipe G tramadol dan eksimer. Kemudian Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan alhasil, Satreskrim Polsek Cisoka Unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual obat tersebut dengan berikut barang bukti," Ucap Eldi, Minggu (6/10/2024).
Kapolsek Cisoka AKP Eldi, S.H., Menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan" urainya.
Sebagai informasi
Dampak yang mengerikan:
Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Generasi muda terancam:
Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Upaya penanganan:
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.
Pentingnya peran masyarakat:
Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.
Langkah kedepan:
- Peningkatan edukasi:
Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
- Penguatan penegakan hukum:
Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.
- Kerjasama lintas sektor:
Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.
Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.