LPK-RI DPD Banten Tandatangani Berkas Sumpah Laporannya, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polsek Jatiuwung

LPK-RI DPD Banten Tandatangani Berkas Sumpah Laporannya, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polsek Jatiuwung

DELIK HUKUM
Senin, 07 Oktober 2024


Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Butut panjang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polsek Jatiuwung, Polresta Tangerang, Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh LPK-RI sudah masuk ke babak sidang kode etik, Senin (7/10/2024).

Edwar selaku ketua LPK-RI DPD Banten bersama Penasihat hukumnya memenuhi undangan Subditwaprop untuk menandatangani berkas sumpah terhadap laporannya mengenai penyalahgunaan wewenang atau pungli oleh oknum Polsek Jatiuwung, inisial IM yang segera dilakukan tindakan tegas sidang kode etik.

Edwar juga mengatakan dalam waktu dekat ini inisial IM akan segera dilakukan sidang kode etik.

"Tinggal menungu panggilan dari Subditwaprof untuk menghadiri dan memastikan sidang kode etik terbuka dan dalam keputusan yang benar dan tegas sesuai beberapa bukti yang sudah kami serahkan," ucapnya, Senin (7/10/2024).

Menurut Edwar bahwa dalam perkaranya tersebut diduga ada sebuah kejanggalan adanya keberpihakan atau kepentingan oknum.

"Dalam perkara ini kami tetap akan mengambil langkah dan hak hukum kami, baik secara perdata maupun pidananya akan kami telusuri dan melanjutkan semua, karena proses ini sangatlah janggal dan jelas ada keberpihakan atau kepentingan oknum," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ansyori, S.H., M.H., Law Firm Emas, selaku kuasa hukum Edwar mengatakan, dipastikan pihaknya akan mengikuti jalannya sidang kode etik terhadap oknum yang sudah dijadikan tersangka oleh Propaminal Polda Metro Jaya.

"Langkah selanjutnya tinggal menunggu hinga mendapatkan bukti keputusan hasil sidang kode etik terhadap oknum tersebut. Kami akan terus mengawal jalannya sidang kode etik terhadap oknum yang sudah dijadikan tersangka oleh Propaminal Polda Metro Jaya," tegasnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.