Pandeglang, MEDIA DELIK HUKUM - Menyikapi adanya informasi dugaan Pemotongan honorium jasa pelayanan sebesar 30% kepada seluruh pegawai / tenaga honor ( Pusat Kesehatan Masyarakat ) di lingkungan Dinas Kesehatan Pandeglang menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh pihak Lembaga Sosial kontrol,"Ungkap Rezqi Hidayat Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), saat disambangi di kantornya, Rabu (9/10/2024).
" Kami Lembaga FPK mengutuk keras dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pemotongan honorium jasa pelayanan sebesar 30% kepada seluruh pegawai / tenaga honor (Pusat Kesehatan Masyarakat) di lingkungan Dinas Kesehatan Pandeglang, salah satunya dilingkungan UPT Puskesmas Kecamatan Panimbang, bahkan tiga bulan ini ( Agustus, September Oktober ) pegawai / honorer di puskesmas Panimbang belum menerima upah Honorium jasa pelayanannya.
Lebih lanjut Rezqi, mengatakan " apapun bentuknya dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan tersebut sama saja dengan Pungli dan tidak bisa di benarkan karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," karena sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) yang seharusnya menjaga institusi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Tegasnya
Rezqi meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati Pandeglang Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, tukasnya.
Sementara, Wahyudin, Kepala UPT Puskesmas Panimbang saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan," Waalaikumsalam, Mangga pak ke kantor aja hari kamis.
Red/Tim