Perusahaan Air Minum di Ciomas Diduga Langgar UU SDA, di Somasi Lembaga FPK

Perusahaan Air Minum di Ciomas Diduga Langgar UU SDA, di Somasi Lembaga FPK

DELIK HUKUM
Senin, 07 Oktober 2024


Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Perusahaan Air Minum Mineral milik Meiliana diduga melanggar Undang-undang Sumber Daya Alam (SDA) Nomor 17 Tahun 2019, dikarenakan pihak Perusahaan telah bertahun-tahun melakukan kegiatan ekploitasi pemanfaatan air sungai Cibulakan yang berlokasi di Desa Ciomas, diduga belum memiliki izin Surat izin Pengusahaan Air (SIPA).

Menurut sumber informasi dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Meiliana selaku Pemilik perusahaan yang juga saat menjabat sebagai Kepala Desa Pondok Kahuru diduga belum memiliki izin SIPA sebagaimana peraturan yang mengatur pemanfaatan air bersih berdasarkan Undang-Undang SDA dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.

Berkaitan dengan dugaan tersebut pihak DPP FPK, sudah melayangkan surat somasi berupa teguran pertama kepada Meiliana selaku pemilik perusahaan.

"Benar pihak lembaga sudah melayangkan surat somasi atau teguran ke-1," jelas Rezqi saat di temui awak media di Kantornya, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPP FPK, Rezqi mengatakan bahwa pihak Lembaganya sudah melayangkan surat somasi atau teguran ke-1 kepada Meiliana pihak pemilik Perusahaan air minum mineral, yang sampai saat ini diduga belum memiliki izin SIPA, padahal sudah jelas peraturan yang mengatur pemanfaatan air bersih sudah ada.

Oleh karenanya sebagai pelaku sosial kontrol Lembaganya memandang perlu untuk menegur pihak perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Konsekuensinya adalah sanksi pidana bagi perusahaan yang mengambil air tanpa izin adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.5 miliar.

"jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya,

Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya, dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya, Beber Rezqi

"Demi Tegaknya Supremasi Hukum, Rezqi meminta pihak Dinas ESDM, DPMPTSP Provinsi Banten serta Polda Banten segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan memvalidasi legalitas kelengkapan SIP dan SIPA dari pihak Perusahaan Air Minum yang berlokasi di Desa Ciomas, Kecamatan padarincang, Kabupaten Serang Banten,"Tukasnya.

Ditempat terpisah Meiliana selaku pemilik Perusahaan air minum mineral mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan kepengurusan perizinannya.

"Masalah perijinan sedang kami urus," singkatnya, lewat via WhatsApp.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.