Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Menindaklanjuti pemberitaaan pengusaha tambak ikan kerapu yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Provinsi Banten, di laporkan oleh warga karena diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 serta peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di Bidang pembudidayaan ikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Solihin warga desa Bulakan, Jumat (25/10/2024).
"Sebagai masyarakat desa Bulakan saya berkewajiban untuk menyampaikan fakta-fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya tambak ikan kerapu milik Yongki selaku owner Double G, selain tidak berijin, dan menabrak RT RW Perda kabupaten Serang yang berlokasi di tambak ikan kerapu tersebut diduga telah mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah dari tambak langsung ke laut hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), serta diduga melanggar Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) nomor 17 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden nomor 37 Tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air," Beber Solihin.
Solihin menambahkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tambak ikan kerapu di desa Bulakan, dirinya sudah melaporkan kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), yang selanjutnya di minta kepada pihak Lembaga agar secara resmi dan tertulis melaporkan kepada Bupati Serang dan Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sebagai warga saya berharap agar penegakkan supremasi hukum dan penegakan Perda kabupaten Serang diterapkan dengan menutup sementara kegiatan perusahaan tambak ikan kerapu sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana kepada pihak pengusahanya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," Harap Solihin.
Dihubungi oleh awak media lewat telepon selulernya, Asep Setiaji, Ketua Divisi Kajian dan Pelaporan DPP FPK, membenarkan bahwa pihak lembaganya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari Solihin warga desa Bulakan.
Beberapa kajian dugaan pelanggaran pihak pengusaha tambak ikan kerapu secara kelembagaan sudah kami himpun dalam berkas laporan resmi yang akan kami laporkan kepada Bupati Serang, Dinas terkait serta APH.
"Untuk hal tersebut, Kami tinggal nunggu ijin dan perintah dari Sekretaris Jenderal atau langsung dari Direktur Eksekutif DPP Lembaga FPK, biasanya sebelum mengirimkan surat resmi laporan pengaduan terlebih dahulu pimpinan kami suka memerintahkan kepada jajarannya untuk menemui kepala Dinas terkait dan pihak APH untuk konsolidasi dan koordinasi," Terang Asep.
Sementara Yongki pemilik pengusaha tambak ikan kerapu saat dikonfirmasi di lokasi tidak ada ditempat.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.@***