KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2025. Pemerintah Desa Bunar Kecamatan Sukamulya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula kantor Bunar (18/10/2024)
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Tim pendamping Desa, Tim Penggerak PKK, LPM, Karang Taruna, Kader Posyandu, RT/RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Musdes kali ini dibuka oleh Anadi selaku Ketua BPD Bunar yang menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP Desa ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa RKP Desa merupakan dasar untuk merencanakan pembangunan Desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kita perlu mendengarkan aspirasi dan usulan dari berbagai pihak agar RKP Desa yang disusun benar - benar mencerminkan kebutuhan dan harapan warga Desa Bunar," ujar....
Selama musyawarah, berbagai usulan dan masukan dari masyarakat dibahas dengan seksama melalui forum diskusi per wilayah. Proses musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh semangat partisipatif.
Setiap usulan yang masuk dibahas secara terbuka, dan berbagai ide kreatif dari masyarakat diakomodasi dalam penyusunan RKP Desa. Musdes ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan saran demi kemajuan Desa.
Sementara itu Kepala Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, H.Muhammad Lukmanul Hakim menyatakan bahwa hasil dari Musdes ini akan menjadi acuan dalam menyusun draft RKP Desa tahun 2025 yang selanjutnya akan diajukan kepada pihak Kecamatan dan Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan.
Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 berpedoman pada Permendagri Nomor : 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes PDTT Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Perbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa," terangnya.
"Kami berharap dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, RKP Desa Tahun 2025 dapat terwujud dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh warga Desa Bunar,"ungkapnya
Salah satunya Desa Bunar harus mampu menciptakan produk unggulan Desa yang menjadi daya tarik dan daya jual melalui program ketahanan pangan, termasuk hal yang menjadi issue krusial bersama terkait dengan pencegahan stunting agar tidak terjadi kasus stunting di Desa Bunar," ungkap Lukmanul Hakim
Sementara Ahmad Nurul Fahruroji,S.Kom.i selaku Sekdes Bunar menjelaskan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 bertujuan untuk membentuk TIm Penyusun RKPDes Tahun 2025 serta menyusun saran pendapat maupun aspirasi dari masyarakat terhadap arah dan kebijakan Pemerintah Desa Bunar kedepan, termasuk membahas program dalam sektor pembinaan, pemberdayaan, pembangunan serta peyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di berikutnya," ujarnya
Tentunya seluruh program - program yang telah tersusun harus dilaksanakan dengan penuh kebersamaan dan dengan asas gotong royong ataupun kebersamaan.
"Saya hanya berpesan agar masyarakat Desa Bunar bisa benar - benar bersama dan mendukung program - program yang telah disampaikan, karena sebelum pelaksanaan Musdes juga telah dilalui tahapan dengan pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) termasuk kepada Tim Penyusun RKPDes agar benar - benar bisa menentukan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat di tahun 2025," pungkasnya.
(Yanto)