BPH Migas Terima Kunjungan Kerja LPK-RI DPD Banten Perihal SPBU 34-15137 Segera Ditindaklanjuti

BPH Migas Terima Kunjungan Kerja LPK-RI DPD Banten Perihal SPBU 34-15137 Segera Ditindaklanjuti

DELIK HUKUM
Selasa, 29 Oktober 2024


Jakarta, MEDIA DELIK HUKUM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terima giat acara kunjungan kerja dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten di Jalan Kapten Tendean No.28, RT.1/RW.3, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (28/10/2024).


Hal tersebut dikarenakan maraknya permainan mafia solar di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta, yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dalam waktu dekat, BPH Migas akan segera menindaklanjuti beberapa SPBU yang di duga nakal, salah satunya SPBU 34-15137.

Hadir dalam kegiatan tersebut Edwar selaku LPK-RI DPD Provinsi Banten, Yanti selaku Koordinator Hukum dari BPH Migas yang mewakili Ketua Komite BPH Migas, M. Haris Mafaadza selaku subkor koordinator Hukum, M. Ihsan selaku staff hukum, Atiq. M selaku staff pengawasan, Andi Pur selaku staff hukum, Rezna pasa selaku sub koordinator advokasi dan fasilitasi hukum, Dey deandy i selaku staff humas.


SPBU 34-15137 rest area pinang KM 14 Tangerang Jakarta, Menurut M. Ihsan selaku staff hukum menjelaskan bahwa dugaan keterlibatannya SPBU 34-15137 dengan mafia BBM solar subsidi bisa dikenakan denda volume dari harga subsidi menjadi non subsidi.

"SPBU 34-15137 akan kami lakukan pengecekkan mulai dari volume pembelian yang janggal sampai cctv-nya terhitung dari bulan Agustus, agar denda volume yang akan dijatuhkan untuk SPBU tepat, sesuai dengan kerugian barang subsidi yang disalahgunakan," Ucapnya, Senin (28/10/2024).


BPH Migas dalam menyikapi untuk SPBU 34-15137 yang diduga sarangnya mafia bermain BBM solar subsidi, menurut Yanti selaku Gakkum BPH Migas. Pihaknya bisa berkolaborasi dengan melibatkan Mabes Polri atau Badan Intelejen Negara (BIN) maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan juga Interpol.

"Dalam penindakan dilapangan, kami akan menggandeng bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Baik itu dari Mabes Polri, BIN, BAIS, ataupun Interpol," ucap Yanti.

Dengan adanya sopir mobil heli pengangkut solar subsidi di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang Jakarta pada tanggal 15 Oktober yang lalu diamankan oleh pihak Tim 3 Tipidter Mabes Polri, Yanti menjelaskan bahwa seharusnya pihak kepolisian dalam penanganan perkara BBM Subsidi meminta keterangan ahli dari BPH Migas.


"Kejadian tangkap tangan supir di SPBU rest area jika masalah ini dikembangkan sampai pihak SPBU ikut diperiksa lebih lanjut, seharusnya pihak kepolisian meminta kami sebagai keterangan ahli tentang BBM Subsidi, namun sampai saat ini dari Mabes Polri tidak ada yang menghubungi BPH Migas," ujarnya.

Ditempat yang sama Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Banten mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh BPH Migas dalam menegakkan hukum dengan akan menindak para pelaku usaha yang melakukan konspirasi dengan mafia BBM solar subsidi.


"Kami apresiasi BPH Migas yang akan menindaklanjuti laporan dari LPK-RI DPD Banten, semoga BPH Migas dapat menyelesaikan perkara kasus SPBU tersebut sampai dengan selesai dan para pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi dapat diberikan sanksi yang jelas dan tegas," urainya.

Sebelumnya telah diberikan:


PT Pertamina Patra Niaga Terima Laporan Dari LPK-RI Terkait Konspirasi SPBU 34-15137 Rest Area KM 14 Pinang Tangerang-Jakarta.

PT Pertamina Patra Niaga terima kunjungan kerja LPK-RI DPD Provinsi Banten di Wisma Tugu II 2nd Floor, JL. HR. Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kuningan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (21/10/2024).

Hadir dalam acara tersebut Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten mewakili DPP LPK-RI., Lorenz selaku Manager Customer Service operation mewakili Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan., turut hadir Haris selaku Stakeholder Relation dan Management Officer, Linda selaku Complaint Handling Officer, Anthon selaku Customer Service officer.

Lorenz selaku Manager Customer Service Operation mewakili Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja LPK-RI sehingga Patra Niaga dapat mendengar langsung laporan dari LPK-RI.


"Kami apresiasi LPK-RI DPD Provinsi Banten yang berani dan tegas melakukan laporan bersama bukti-bukti yang didapat, dalam waktu dekat terkait adanya dugaan konspirasi di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta, pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan jadwal waktu yang akan ditentukan,"Urainya.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, PT Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan tindakan bahkan sangsi yang keras jika pelanggaran penyalahgunaan BBM solar Subsidi yang dilakukan di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta, terbukti melakukan konspirasi.

"Untuk penanganan dugaan kasus konspirasi di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta, perlu waktu dikarenakan ini tergolong tindak kejahatan, adapun sangsi yang akan diberikan kita lihat dari keterlibatannya sejauh mananya, yang jelas kami dari PT Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi,"Ucap Lorenz.

Dalam kunjungannya, Edwar ucapkan terimakasih kepada PT Pertamina Patra Niaga yang telah menyempatkan waktunya sehingga temuannya selama ini dapat diterima langsung oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sudah menerima menyambut baik berita acara kunjungan kerja LPK-RI, sehingga kami dapat mengungkapkan dan melaporkan adanya temuan LPK-RI, terkait menyikapi adanya dugaan konspirasi tindak kejahatan penyalahguna BBM Subsidi solar di SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta," Ucap Edwar, Senin (21/10/2024).

Edwar berharap dengan adanya pelaku usaha SPBU nakal, dirinya meminta ketegasan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga agar secepatnya melakukan tindakan yang tegas.

"Kami adukan SPBU 34-15137 rest area km 14 Pinang Tangerang-Jakarta, agar dilakukan sangsi tegas, karena disitu sudah jelas ada pidananya bagi yang terbukti menyalahgunakan BBM Subsidi, agar kedepannya tidak ada lagi SPBU yang merugikan masyarakat, khususnya merugikan konsumen yang menggunakan BBM solar subsidi," Ujarnya.

Sebelumnya, LPK-RI DPD Provinsi Banten, buktikan ucapan pihak SPBU Rest Area 34-15137 di Jalan Tol Tangerang-Jakarta KM 14 Pinang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober, saat dikonfirmasi menepis adanya konspirasi dengan mafia solar subsidi.

Selang dua hari tanggal 15 Oktober, LPK-RI bersama Tim 3 Tipidter Mabes Polri membuktikan adanya konspirasi SPBU dengan mafia solar subsidi. Dengan menangkap basah satu mobil box sedang melakukan pengisian.

Menurut Edwar dengan bukti supir memberikan uang pelicin kepada security pada saat setelah pengisian, mungkin menurut pihak SPBU itu belum menjadi dasar keterlibatannya.

" Sudah jelas berita acaranya adanya keterlibatan campur tangan pihak SPBU dalam memainkan perannya, security saja terima duit dari mobil yang keluar masuk ngisi," ucap Edwar, Rabu (16/10/2024).

Kemudian pihak SPBU saat dipinta untuk menyikapi mobil yang mengisi bolak-balik agar membuka box belakang mobil, menurut Edwar pihak SPBU enggan melakukannya.

"Padahal sudah jelas di dalam mobil tersebut sudah banyak plat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak SPBU sudah jelas melakukan pembodohan publik, terutama para supir mobil umum yang kasihan harus mengantri lama pada saat pengisian dikarenakan pihak SPBU lebih melayani mobil modifikasi penyedot solar bersubsidi dan lebih parahnya lagi pihak SPBU sudah membuat curang kepada pemerintah," ujar Edwar.

Jika memang pihak SPBU tidak melakukan konspirasi dengan mafia solar subsidi menurut Edwar seharusnya pihak SPBU saat pengisian mobil dengan sopir yang sama dan corak mobil yang serupa saat mengisi bolak-balik seharusnya dihentikan dan tidak diperbolehkan untuk mengisi kembali.

" Sudah nyata pihak SPBU melakukan konspirasi dengan mafia solar subsidi, dengan adanya pembiaran," urainya.

Menurut Edwar bahwa sudah jelas diduga kuat pihak SPBU melakukan konspirasi dengan bukti adanya mobil box yang diamankan oleh pihak kepolisian tim 3 Tipidter Mabes Polri.

"Pihak kepolisian sampai kewalahan pada saat mengamankan mobil pemain solar, dikarenakan kekurangan anggota sehingga banyak yang lolos," imbuhnya.

Edwar menjelaskan bahwa pada saat mobil box diamankan oleh pihak kepolisian, ada beberapa mobil yang hendak mengisi namun tidak jadi mengisi.

"Ada beberapa mobil yang tidak jadi mengisi, mobil langsung keluar dari SPBU. Disitu sudah jelas jika mobil yang tidak jadi mengisi tersebut sudah di beri kode oleh operator agar kluar dari SPBU. Sudah jelas, jika mobil tersebut tidak bermasalah kenapa operator tidak berani mengisi, sedangkan di hari-hari sebelumnya mobil tersebut selalu diisi," terangnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.***