Bebasnya Peredaran Obat Tramadol di Bekasi Adanya Campur Tangan Iskandar Oknum TNI dan Aceh Serumpun Dedi Haryadi

Bebasnya Peredaran Obat Tramadol di Bekasi Adanya Campur Tangan Iskandar Oknum TNI dan Aceh Serumpun Dedi Haryadi

DELIK HUKUM
Selasa, 15 Oktober 2024

Foto: Toko obat ilegal di Jl. Bulak Perwira RT. 03, RW. 24, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Bekasi, MEDIA DELIK HUKUM - Gunawan warga Bekasi sebut Oknum TNI yang bernama Iskandar yang bergabung di grup Granat membekingi mafia obat ilegal di Jl. Bulak Perwira RT. 03, RW. 24, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Selain Iskandar, Gunawan juga menyebutkan dibalik mulusnya perdagangan obat ilegal tersebut di dalangi oleh oknum grup Aceh Serumpun yaitu Dedi Haryadi.

Obat Tramadol yang tanpa izin edar tersebut di jual oleh penjaga toko dengan harga Rp. 6000/butir, bahkan penjaga toko di Jl. Bulak Perwira RT. 03, RW. 24, Bekasi Utara, menjelaskan bahwa usahanya jual beli obat tramadol tersebut diakuinya bahwa Bos Obatlah yang langsung memberikan uang setoran ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Untuk urusan koordinasi biasanya bos yang langsung setor ke Aparat, disini saya yang jaga,” ucapnya.

"Peredaran obat tramadol di Bekasi cukup terorganisir dengan rapih. Jelas menunjukan lemahnya pengawasan dari APH. Khusunya Polda Metro Jaya, hingga Dinas Kesehatan setempat dalam memberanguskan peredaran obat keras tanpa Nomor Ijin Edar (NIE)," ujarnya.

Sementara menurut Drs. Aris Sucipto, M.Si., selaku pengamat kebijakan publik dan lingkungan kepada awak media mengatakan, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunaanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

"Tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang No. 7 Tahun 1963 tentang farmasi, serta untuk pengendar dapat dijerat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jalas Drs. Aris Sucipto M.Si.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi***

Red. Risky s, GWI