Jakarta, MEDIA DELIK HUKUM - Penanganan perkara Gedung Wismilak oleh pihak kepolisian dianggap kurangnya transparansi sehingga awak media dan masyarakat menjadi menduga-duga dan bingung mengikuti proses sebenarnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Flores selaku Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Agus Flores mengatakan bahwa agar Polri lebih transparan dalam penanganan perkara gedung Wismilak.
"Intinya Polri harus transparan dalam perkara Wismilak agar wartawan dan masyarakat tidak bingung," ujar Ketum FRN.
Menurut Agus Flores bahwa belakangan ini rumor tak sedap menghantui Polri, adanya dugaan kasus gedung Wismilak dihentikan Polri.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, saat dikonfirmasi oleh Agus Flores, Dirinya belum memberikan pendapat terkait dugaan aset milik Polri yang dikuasai Wismilak.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga terkait penyidikan kasus korupsi,
Sebelumnya Polda Jatim telah menyatakan bahwa terkait Kasus Wismilak diduga adanya pemalsuan akta autentik atau korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.
Dugaan aset milik Polri yang dikuasai Wismilak, pihak Wismilak pun, menyatakan bahwa gedung tersebut masih dalam pengawasan mereka (Polri-red), dan menurut Wismilak jika perkara tersebut sudah dianggap selesai, sehingga Wismilak menegaskan gedung tersebut bukan milik aset Polri.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.@**FRN