Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Akhirnya Tertangkap

Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Akhirnya Tertangkap

DELIK HUKUM
Kamis, 19 September 2024



SUMATERA, MEDIA DELIK HUKUM - Akhirnya Kepolisian berhasil menangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan berinisial Indra Septiarman di Padang Pariaman pada Kamis (19/09/2024)

"Alhamdulillah. Sudah tertangkap," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam siaran Persnya

Menurut Ahmad Faisol, tersangka Indra Septiarman berhasil ditangkap sekitar pukul 15.50 WIB sore ini. Dan saat ini Tersangka dalam perjalanan dari lokasi penangkapan menuju Polres setempat," tambah Ahmad Faisol.

Berkat informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa keberadaan tersangka Indra Septiarman berhasil diungkap berkat laporan dari warga. Tersangka Indra Septiarman ditangkap di wilayah Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

Selama proses penangkapan, aparat kepolisian juga melakukan penyisiran di beberapa tempat termasuk perbukitan yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku. Penyisiran terakhir dilakukan dalam kawasan hutan yang berada di empat Nagari di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Keempat Nagari tersebut adalah Nagari Guguak, Kayu Tanam, Anduriang, dan Kapalo Hilalang.

Sebelumnya, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman ditemukan tewas dalam kondisi terkubur dengan tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu petang. Diduga kuat, remaja perempuan tersebut yang biasa menjajakan gorengannya keliling kampung menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Tersangka Indra Septiarman telah menjadi buruan polisi selama 11 hari terakhir. Indra Septiarman diketahui juga sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencabulan. Penetapan status tersangka baru dilakukan setelah proses pencarian selama tujuh hari terakhir.

Kabar tragis ini sontak mengejutkan warga Padang Pariaman dan menciptakan kekhawatiran di masyarakat terkait keselamatan dan keamanan. Polisi terus mengupayakan keadilan dalam kasus ini serta memastikan bahwa tersangka Indra Septiarman dapat ditangani secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.


(Yanto)