Setelah Laporkan Dindik, Hanafi Habib Kembali Melaporkan Dugaan Korupsi di BPTD Wilayah VIII, ke Kejaksaan Tinggi Banten

Setelah Laporkan Dindik, Hanafi Habib Kembali Melaporkan Dugaan Korupsi di BPTD Wilayah VIII, ke Kejaksaan Tinggi Banten

DELIK HUKUM
Kamis, 05 September 2024

Foto: Direktur Eksecutif LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib

Serang, MEDIA DELIK HUKUM -
Direktur Eksecutif LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) Hanafi Habib, Setelah melaporkan adanya dugaan korupsi di Dindik Banten, kembali melaporkan kegiatan yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024).


Terkait dengan Pekerjaan Rehabilitas Terminal Tipe A Pakupatan, (Pembangunan Pagar Terminal Pakupatan). Anggaran APBN tahun 2024 Rp.2.268.086.220 ) ke Kejaksaan Tinggi Banten, dengan Nomer Laporan 0121/Lsm/DPP-BICC/VIII/2024.

Menurut Hanafi Habib pekerjaan yang ada dibawah naungan Kementrian Perhubungan tersebut dalam menetapkan pagu anggaran untuk satuan harga HPS di duga di Mark-Up.


Selain itu berdasarkan data E-Katalog, bahwa perusahan yang ditunjuk oleh Balai Pengelolaan Tranportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, telah di nyatakan oleh LKPP tidak memenuhi Syarat Verified Vendor, hal tersebut terlihat pada laman E-Katalog Vendor.

Namun Panitia Pengadaan di BPTD Wilayah VIII terkesan begitu memaksakan, agar perusahaan tersebut menjadi pelaksana kegiatan untuk Rehabilitas Terminal Tipe A Pakupatan, meskipun hal itu jelas sudah bertentangan dengan peraturan LKPP.


Oleh karena itu dengan laporan yang telah dilayangkan ke Kejati Banten Hanafi Habib meminta dengan kewenangan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memeriksa guna melakukan penyelidikan maupun penyidikan, secara profesional dalam rangka penegakan supremasi hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, harapnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Rez