Sekjen FPK Angkat Bicara Dugaan Pungli Oknum Ketua dan Staf Keuangan PPK Kecamatan Cikeusal

Sekjen FPK Angkat Bicara Dugaan Pungli Oknum Ketua dan Staf Keuangan PPK Kecamatan Cikeusal

DELIK HUKUM
Jumat, 13 September 2024


Foto: Rezqi Hidayat Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ),

Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara terkait beredarnya pemberitaan dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan SPJ PPS yang di lakukan oleh oknum Ketua dan Staf Keuangan PPK berinisial (AJ) dan (RI) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Provinsi Banten. Pada Pilkada serentak tahun 2024, Jumat (13/09/2024).

Kami Lembaga FPK mengutuk keras dugaan pungli di lingkungan PPK di Kecamatan Cikeusal yang diduga kuat di lakukan oleh Ketua dan Staf Keuangan PPK Kecamatan Cikeusal. Apapun bentuknya dugaan itu tidak bisa di benarkan karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,"  "Ungkap Rezqi Hidayat Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Jumat 13/09/2024.

Rezqi menambahkan, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum Ketua dan Staf Keuangan yang notabenenya menjabat sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) yang seharusnya menjaga institusi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Tegasnya 

Rezqi meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Aparat Penegak Hukum (APH), Gubernur Banten, Bupati Serang, Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri dan intansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum kepada kedua oknum yakni ketua dan staf keuangan di PPK kecamatan cikeusal, 

Terkait Dugaan pungli Kami dari DPP Lembaga FPK akan melayangkan surat Laporan pengaduan ( Lapdu ) ke Aparat Penegak Hukum ( APH )," tukasnya 

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.