Serang, MEDIA DELIK HUKUM – DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), tuding Proyek Pembangunan sumur uji produksi air tanah untuk air baku di Desa Cisitu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pembangunan tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumberdaya Air, Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian, sumber dana APBN Tahun 2024.
Menurut Lembaga FPK bahwasanya proyek tersebut tidak ada ketransparanan.
" Tuding tidak transparan karena dalam papan informasi projek dianggap tidak memenuhi aspek keterbukaan informasi publik, dengan menyembunyikan nominal anggaran serta pihak pelaksana atau kontraktornya enggan dipinta penjelasannya," Ungkap Rezqi sekretaris Jenderal DPP Lembaga FPK saat di konfirmasi oleh awak media di kantornya, Sabtu 28/09/2024.
Lebih lanjut Rezqi mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelaku kontrol sosial akan meminta klarifikasi penjelasan kepada pihak Balai Besar Wilayah Cidanau Ciujung Cidurian.
"Perihal dalam papan informasi projek tidak dicantumkan besaran nominal anggaran dari pihak kontraktor ataupun pelaksananya, padahal tujuan dipasangkan papan nama agar publik mengetahui dan ikut berperan aktif melakukan pengawasan berkaitan dengan aktivitas pihak kontraktor ataupun pelaksana pembangunan menara air diwilayah Kabupaten Serang, Banten,"katanya.
Hingga sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak-pihak, baik kontraktor/ Pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran yang dapat ditemui guna dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Red / Tim
Published: Khondoy Soja