Ketua LPM Desa Pangawinan: Uangnya Diserahkan ke Kepala Desa

Ketua LPM Desa Pangawinan: Uangnya Diserahkan ke Kepala Desa

DELIK HUKUM
Minggu, 29 September 2024


Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Desas desus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melibatkan beberapa Oknum Lembaga Pemerintah Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu (29/9/2024).

Nominal uang dari hasil pungli beberapa oknum Desa diserahkannya kepada Kepala Desa Pangawinan.

Foto: Jahim selaku LPM Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ketua LPM Desa Pangawinan akui bahwa dirinya melakukan pungutan Rp. 1.000.000, tersebut untuk pembuatan Warkah yang nantinya untuk pengajuan PTSL atas perintah kepala desa dan uang tersebut diserahkan ke Kepala Desa Pangawinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jahim selaku LPM Desa Pangawinan, Minggu (29/9/2024).

" Uang Rp. 1.000.000, itu untuk biaya pembuatan Warkah untuk pengajuan PTSL dan untuk sertifikat sendiri belum ditentukannya, dan uang itu disetorkan ke kepala desa," ucapnya.

Menurutnya bahwa sebanyak kurang lebih 200 surat tanah yang sudah di urusnya.

" Kurang lebih 200 surat yang sudah masuk untuk saat ini," ujarnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa, Warga keluhkan Program PTSL adanya pungutan biaya hingga Rp1,5 juta per bidang tanah yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari hasil investigasi bahwa keterlibatan oknum Ketua Karang Taruna dan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) dalam Pungutan Liar (Pungli) diperuntukkan untuk biaya, pengajuan tanah sebesar Rp.250.000, pembuatan surat hibah Rp.1.000.000, dan pengukuran Rp.250.000,.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp.1,5 juta oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Pangawinan.

" Yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya Rp.1.500.000, oleh Oknum Ketua Karang Taruna, per bidang tanah beralasan untuk pengajuan Rp.250.000, pembuatan surat hibah Rp.1000.000, dan pengukuran Rp.250.000," jelas warga, (29/9/2024).

Lebih lanjut warga menjelaskan bahwa oknum Ketua Karang Taruna meminta uang tersebut melalui pesan WhatsApp. 

"Kamunya di mana sekarang, di Kampung Bayur apa di mana? 
Jadi begini ya, kamu membuat surat gibah biayanya 1 jt, dan biaya pengajuan sertifikatnya biaya beli materai 250 ribu, serta biaya pengukurannya 250 ribu," tulis oknum Ketua Karang Taruna dalam pesan WhatsApp yang diterima warga tersebut.

Sementara, oknum Sekdes Desa Pangawinan berinisial J membenarkan adanya pungutan biaya PTSL senilai Rp1,5 juta yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna. 

"Iya benar di Desa Pangawinan Program PTSL di pungut biaya 1,5 jt oleh oknum Ketua Karang taruna Desa Pangawinan," ujar J melalui pesan WhatsApp.
 
Lebih lanjut, J bahkan mengaku terlibat dalam pungutan biaya PTSL tersebut, namun dirinya akan berkordinasi dengan rekanannya.

"Saya juga terlibat pak, tapi saya akan berkoordinasi dengan rekan saya jika ada berita-berita terkait pungutan liar (Pungli) di Desa Penanganan," jelasnya.
 
Program PTSL yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menjadi ladang Pungli di Desa Pangawinan.

Program PTSL 2024 adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah, serta menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari. 

Terkait hal ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungli program PTSL di Desa Pangawinan. Program yang seharusnya membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Sebagai informasi: 

Warkah pertanahan adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis dalam kegiatan pendaftaran tanah. Warkah pertanahan bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. 
 
Warkah tanah berisi dokumen-dokumen seperti:

- Salinan identitas pemohon,
- Bukti perolehan hak atau peralihannya,
- Dokumen terkait proses penerbitan sertipikat,
- Surat Ukur,
- Gambar Ukur,
- Surat Keputusan Pemberian Hak,
- Bukti setor pajak.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red/Tim