Kamal Muara Tercemar Obat Tramadol dan Eximer

Kamal Muara Tercemar Obat Tramadol dan Eximer

DELIK HUKUM
Sabtu, 07 September 2024


Jakarta Utara, MEDIA DELIK HUKUM - Diduga menjual tramadol dan eximer toko sembako pada malam hari di dikerumuni anak remaja silih berganti berdatangan di Jalan Raya Dadap, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Dengan mudahnya anak remaja mendapatkan obat tramadol dan eximer ilegal tanpa izin edar dari Dinkes.
Dari hasil investigasi didapati dua toko yang menjual obat tramadol dan eximer berkedok toko sembako dan berkedok toko kosmetik diwilayah yang sama.


Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) bahwasanya terjadinya transaksi obat ilegal tanpa izin edar tersebut dikarenakan adanya dugaan konspirasi pelaku usaha dengan beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

" Toko kosmetik yang berani menjual tramadol dan eximer dengan terang-terangan itu biasanya mereka pelaku usaha diduga sudah ada koordinasi dengan APH, sehingga terjadinya pembiaran, bahkan pelaku usaha koordinasi sampai ke tingkat lingkungan agar usahanya tidak diganggu, dan berharap usaha tersebut lancar," ucap M.Nur selaku dari DLPKN, Sabtu (7/9/2024).


Menurutnya biasanya pelaku usaha selain berkoordinasi dengan seperti yang disebutkan diatas, mereka juga membentuk tim kerja, mulai dari pemasok obat, bagian koordinasi APH, juga ada koordinator bagian kepengurusan dilapangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

" Bos mafia obat dalam menjalankan aksi usahanya itu sudah mempersiapkan segala hal cara agar usahanya tidak ada yang mengganggu, bahkan jika toko tersebut banyak, maka mereka membentuk orang suruhannya menjadi koordinator bertujuan untuk menghandle permasalahan yang terjadi di lapangan," ucap M.Nur.


M. Nur menjelaskan bahwa awas! Efek samping fatal akibat penyalahgunaan Tramadol dan Eximer.

" Tramadol sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas. Sembarangan mengonsumsi obat ini bisa memicu terjadinya pusing, sakit kepala, mudah mengantuk, serta mual dan muntah," terangnya.

Selain itu, kata M. Nur bahwa tramadol dan eximer sejenis obat psikotropika yang bisa menyebabkan seseorang mengalami konstipasi, mulut kering, tubuh selalu merasa lelah dan energi menurun, serta keluar keringat berlebih.

" Konsumsi obat ini bisa menyebabkan ketergantungan. Efek samping berkaitan dengan sistem pernapasan juga mungkin muncul. Pada kondisi yang serius, tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti," paparnya.

Mafia obat-obatan tersebut, menurut M. Nur sebaiknya diberantas agar tidak ada korban remaja yang sampai tidak memiliki masa depan.

" Seharusnya APH jangan tutup mata, Brantas pelaku usahanya, berikan efek jera, agar di kemudian hari mereka tidak kembali membuka toko berjenis kosmetik yang menjual obat terlarang tersebut," cetusnya.

Dengan adanya hal tersebut, K. Nur dalam waktu dekat akan segera menyikapi toko yang beredar.

" Tim kami akan melakukan tindakan untuk membantu APH menyerahkan para pelaku yang menjual obat tramadol dan eximer di wilayah Penjaringan Jakarta Utara," tegasnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja.