Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Pada tahun anggaran 2023 Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Kota Tangerang mengadakan Lelang Belanja Jasa Pengolahan Sampah dengan anggaran sebesar Rp. 11.805.000.000,- yang dimenangkan oleh PT. Jessica Anugrah Rezeky. Kemudian pada tahun anggaran 2024 kembali melanjutkan Belanja Jasa Pengolahan Sampah dengan anggaran sebesar Rp. 22.320.000.000,- Swakelola.
Besarnya anggaran belanja jasa pengolahan sampah tahun 2024 hingga mencapai 22 Milyar.
Dikantornya Wawan Fauzi selaku Kadis LH dengan nada tinggi mengatakan kenapa nanya-nanya. Serta mengatakan bahwa pengolahan sampah berada di Kota Tangerang dari Kecamatan Larangan hingga Kecepatan Jatiuwung.
Selanjutnya ketika awak media mengatakan lokasinya yang lebih spesifik, Wawan Fauzi melanjutkan perkataannya dengan menjawab nada arogan," anda ingin menyelidiki kami ya, saya pernah penyelidik diwaktu berada di Pol PP dan silahkan tulis,"Ucapnya.
Pengamatan awak media walaupun besar jasa pengolahan sampah, namun dilokasi pembuangan sampah Met Land tepatnya di seberang Pasar Rubuh, Kelurahan Petir, setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu selalu menimbulkan macet akibat melubernya sampah hingga ke jalan raya. Sehingga menimbulkan kebisingan suara klakson mobil/motor yang saling bersahutan - sahutan.
Menanggapi tentang hal belanja jasa pengolahan sampah yang bersumber dari dana APBD uang rakyat, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantauan Sengketa ( LSM - Deres ) Maruli Siahaan saat berbincang - bincang dengan Siasat Kota mengatakan, agar PJ Walikota Tangerang Nurdin untuk mempertimbangkan kembali Jabatan Kadis LH Wawan Fauzi.
Lanjut Maruli," karena Pejabat Publik itu apabila dikonfirmasi oleh Wartawan jangan bernada tinggi apalagi terkesan arogan sampai mengatakan silahkan tulis. Kedengarannya kurang baik dan tidak beretika," tutupnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.