Diperlukan Kerjasama Semua Lini Dalam Mendukung Upaya Penegakan Perbup No.12 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang

Diperlukan Kerjasama Semua Lini Dalam Mendukung Upaya Penegakan Perbup No.12 Tahun 2022 di Kabupaten Tangerang

DELIK HUKUM
Selasa, 17 September 2024

Hj.Aida Hubaedah anggota DPRD partai Demokrat dapil 2 Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Anggota DPRD Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Tangerang, dalam acara hearing dan dengar pendapat bersama masyarakat Kecamatan Kronjo dihadapan Awak Media menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap nasib ratusan masyarakat sepanjang lintasan armada Dump truk pengangkut material galian C yang banyak mengalami dampak akibat aktivitas mobilisasi diluar jam ketentuan operasional.

Hal tersebut diungkapkan Hj. Aida Hubaedah, Selasa (17/09/2024)

Hj. Aida Hubaedah, menilai aksi yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan kronjo terhadap truck pengangkut material galian C tersebut adalah sangat wajar, sebab Perbup No: 12/2022 dari perubahan kedua atas Perbup Nomor : 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu Jam operasional mobil barang atau kendaraan tambang di kabupaten tangerang, "Hanya mengatur pembatasan waktu jam operasional kendaraan tambang dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB saja. Sedangkan Sanksinya pun hanya di putar balik untuk kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar," ungkapnya.

Kemudian terkait untuk penindakannya sendiri harusnya tidak sertamerta hanya melibatkan Polri dan PPNS sesuai dengan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan saja, mustinya juga harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan Stakeholder," jelas Hj. Aida Hubaedah politisi partai Demokrat yang akrab disapa Bunda ARP.

"Apalagi jika sampai harus masyarakat yang memberhentikan dan memutar balik kendaraan armada Dump truk, jelas ini akan menimbulkan polemik pro dan kontra sejumlah pihak, juga akan secara tidak langsung menutup mata pencaharian mereka para sopir armada tersebut.

“Kami para anggota DPRD Kabupaten Tangerang sangat memaklumi bahwa aksi yang sedang dilakukan oleh masyarakat kecamatan kronjo, hanya semata-mata untuk menyampaikan aspirasi dan rasa keresahan mereka lantaran mobilisasi armada diluar jam operasional saja," ucapnya.

Oleh karena itu dengan kehadiran kami (red. Anggota Dewan) DPRD Kabupaten Tangerang dalam acara hearing dan dengar pendapat hari ini, sangat mereka butuhkan sebagai tempat menyampaikan aspirasi, atau Unek-unek dan keluh kesahnya selama ini," tegas Hj. Aida

“Saya yakin mereka itu semua adalah para pejuang pembangunan di Kabupaten Tangerang, yang bertujuan supaya semua permasalahan dapat dipecahkan dengan jalan musyawarah mufakat,” jelas Hj Aida.

Lanjutnya," Tinggal bagaimana tugas kita bersama mencarikan solusinya, agar semuanya dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Kita orang Utara tentunya selalu lebih mengedepankan unsur kearifan lokal," ujar Hj.Aida.

"Dan yang terpenting kita juga harus mendengarkan juga tanggapan dari pihak pengelola galian, juga para sopir pengangkut material galian C tersebut, agar semua merasa memiliki rasa tanggung jawab bersama,” pungkasnya mengakhiri.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

(Mulyanto)